Disperindagkop UKM Bateng, Masyarakat Waspadai Prodak Yang Kedaluwarsa

KOBA – FokusKriminal –  Menjelang Hari Raya Natal 2019 dan Tahun Baru 2020, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Mikro (Disperindagkop UKM) Bangka Tengah (Bateng) imbau masyarakat waspadai prodak kedaluwarsa.

Kepala Disperindagkop UKM Bateng, Kaharuddin juga meminta masyarakat agar melaporkan jika menemukan adanya prodak kedaluwarsa yang di jual oleh pedagang. Pihaknyapun akan segera menindaklanjuti dengan mendatangi toko, agen dan distributor yang kedapatan menjual prodak kedaluwarsa tersebut.

“Perlu kita pahami bahwa Konsumen di lindungi UU Nomor 8 tahun 1999. Jika pedagang terbukti dengan sengaja menjual prodak kedaluwarsa, maka sesuai pasal 62 ayat 1 akan di kenakan sanksi hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp.2 Milyar,” kata Kaharuddin, Sabtu (21/12).

Kaharuddin mengaku saat ini pihaknya tergabung dalam Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Bateng telah menjadwalkan pelaksanaan kegiatan pemantauan harga komodity pangan, ketersediaan stok barang sembako dan pengawasan keamanan pangan menjelang hari raya natal 2019 dan tahun baru 2020.

“TPID Bateng itu sendiri beranggotakan perwakilan setiap instansi Pemerintah, antara lain Polres Bateng, BPOM Babel yang sekarang ini terkonsentrasi melakukan pemantauan di tiga titik wilayah Bateng. Sasaran pemantauan, yakni toko, Agen dan Distributor di wilayah Kecamatan Koba, Sungai selan dan Pangkalan baru,” ungkap Kaharuddin.

Kaharuddin mengungkapkan dari hasil pemantauan TPID Bateng pada Rabu (18/12) kemarin, TPID Bateng mendapati salah satu toko di Kecamatan Koba menjual prodak kedaluwarsa. Lantaran tidak tahuan pemilik toko dan jumlahnya sedikit, maka TPID Bateng hanya memberikan teguran kemudian meminta agar prodak tersebut tidak di pajang atau di perjualbelikan kembali kepada konsumen.

“Sudah kita tegur kemarin pemilik tokonya. Jika kemudian hari masih melakukan hal serupa, maka TPID Bateng akan menindaknya sesuai UU Perlindungan Konsumen. Hal ini dilakukan sebagai wujud kepedulian Pemerintah terhadap masyarakat Bateng menjelang hari raya Natal 2019 dan tahun baru 2020,” terang Kaharuddin sembari menyebut dalam waktu dekat TPID Bateng akan menyasar ke sejumlah toko, agen dan distributor di Kecamatan Pangkalan Baru dan Sungai selan sesuai jadwal.

Kepada pihak toko, agen dan Distributor, Kaharuddin kembali menekankan agar teliti dalam menjual prodaknya. Jangan sampai kelengahan atau ketidaktahuan membuat konsumen rugi, lantaran mengkonsumsi barang kedaluwarsa tersebut. Perlu diketahui bahwa jika mengkonsumsi barang kedaluawarsa, dapat membahayakan kesehatan tubuh konsumen.

“Kami juga tidak akan mentoleransi kepada pemilik toko, agen hingga distributor, yang melakukan kesengajaan menjual prodak kedaluwarsa dalam jumlah besar. Kepada masyarakat jika mendapati hal tersebut, silakan laporkan ke kami agar segera di tindaklanjuti,” tegasnya.

“Anjuran kami kepada masyarakat. Setiap membeli prodak agar meriksa masa kedulawarsanya. Terutama makanan ringan, minuman kaleng dan botol yang akan disajikan pada hari raya Natal dan tahun batu 2020 ini,” pungkas Kaharuddin. (AND)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *