Empat Mantan Bos Pertamina Dipanggil KPK Terkait Kasus Mafia Migas

Jakarta, FokusKriminal – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan empat saksi kasus suap terkait perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte Ltd (PES) selaku subsidiary company PT Pertamina atau kasus mafia migas, hari ini.

Empat saksi tersebut antara lain, yakni Manager Project Management Office-Shared Service Center Pertamina sekaligus mantan Manager Controller PES, Dody Setiawan, dan mantan Light Distillate-Operation Officer PES, Sales (Freelance) PT Asia Multi Perdana Indrio Purnomo.

Kemudian, mantan Claim Officer PES, Mardiansyah, dan mantan Manager Market Analyst Risk Management & Governance ISC Pertamina, sekaligus Staf Utama Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Khairul Rahmat Tanjung.

Dilansir oleh Vivanews pada Senin  (2/12/2019) Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyebutkan kepada wartawan “Empat saksi dipanggil untuk melengkapi berkas tersangka BI (Bambang Irianto, mantan Managing Director PES dan mantan Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral)),”

Kasus mafia migas ini terbilang kasus besar. Menurut Febri, banyak bukti-bukti berupa dokumen yang sifatnya lintas negara, dan perlu dipelajari lebih intens oleh KPK.

Febri menyebutkan “Kerumitan kasus ini juga tak kalah rumit dengan kasus Garuda yang kemarin sudah ditangani, dan dalam waktu dekat bisa kami selesaikan,”

KPK telah menetapkan Bambang Irianto sebagai tersangka pada Selasa, 10 September 2019. Tapi hingga kini, tim KPK belum menahan Bambang.

Dalam perkara ini, Bambang diduga menerima suap 2,9 juta dolar AS yang diterimanya sejak tahun 2010-2013, melalui rekening penampungan dari perusahaan yang didirikannya bernama SIAM Group Holding Ltd yang berkedudukan di British Virgin Island, sebuah kawasan bebas pajak.

KPK menduga uang suap tersebut atas bantuan yang diberikannya kepada pihak Kernel Oil terkait dengan kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada Pertamina Energy Service atau PT Pertamina di Singapura dan pengiriman kargo.

Bambang dideteksi sebelumnya menggelar pertemuan dengan perwakilan Kernel Oil Pte Ltd (Kernel Oil) yang merupakan salah satu rekanan dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang untuk PES/PT Pertamina.

Pada saat itu, PES melaksanakan pengadaan serta penjualan minyak mentah dan produk kilang untuk kebutuhan PT Pertamina yang diikuti oleh National Oil Company (NOC), Major Oil Company, Refinery, maupun trader.

Kemudian, pada periode tahun 2009 sampai Juni 2012, perwakilan Kernel Oil beberapa kali diundang dan menjadi rekanan PES dalam kegiatan impor dan ekspor minyak mentah untuk kepentingan PES/PT Pertamina.

Namun, tersangka Bambang selaku VP Marketing PES malah membantu mengamankan jatah alokasi kargo Kernel Oil dalam tender pengadaan atau penjualan minyak mentah atau produk kilang.

Sebagai imbalannya, diduga Bambang Irianto menerima sejumlah uang yang diterima melalui rekening bank di luar negeri.

Tersangka Bambang juga diduga mendirikan SIAM Group Holding Ltd yang berkedudukan hukum di British Virgin Island untuk menampung uang suap tersebut.

Bambang bersama sejumlah pejabat PES pun diduga menentukan rekanan yang akan diundang mengikuti tender, yang salah satunya adalah NOC.

Namun, pada akhirnya pihak yang menjadi mengirimkan kargo untuk PES/PT Pertamina adalah Emirates National Oil Company (ENOC) yang diduga merupakan sebuah perusahaan bendera yang digunakan pihak perwakilan Kernel Oil.

Diduga, perusahaan ENOC diundang sebagai kamuflase agar seolah-olah PES bekerja sama dengan NOC agar memenuhi syarat pengadaan, padahal minyak berasal dari Kernel Oil.

Tersangka Bambang diduga mengarahkan untuk tetap mengundang NOC tersebut meskipun mengetahui bahwa NOC itu bukanlah pihak yang mengirim kargo ke PES/PT Pertamina.?

Sumber: Vivanews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *