Habiskan Belasan Miliyar APBD, Pembangunan Polres Rohul diduga Mangkrak dan Alih Fungsi

ROKAN HULU, FokusKriminal.com – Berdasar informasi dan data diperoleh dari tim media, tahun 2012, Pemerintah Kabupaten Rohul membangun gedung senilai 2 Miliyar lebih.

Pembangunan akan digunakan dan diserahkan kepada Polres Rokan Hulu, selaku pihak ketiga. Kemudian pembangunan tersebut dilanjutkan pada tahun 2013 dengan nilai baku anggaran sebesar Rp 4.023.765.308,96, dan tahun 2015 sebesar Rp 5.037.632.000,00 hingga total baku anggaran yang dibangun selama tiga tahun berjumlah 11.467.711.336,96 rupiah.

Menurut informasi, pembangunan tersebut diduga belum selesai, juga belum layak digunakan hingga saat ini. Namun, untuk perkantoran Dinas Perhubungan Kabupaten Rokan Hulu pada Februari 2017 lalu sudah tampak digunakan.

Sehingga, pelaksanaan pembangunan tersebut diduga sudah alih fungsi. Seharusnya untuk Polres Rokan Hulu sebagai pihak ketiga, berubah fungsi untuk Dinas Perhubungan.

Berdasarkan hasil investigasi tim media, Rabu (4/12/2019). Terlihat bangunan yang dibangun dengan menggunakan APBD Kab. Rohul dan diperuntukkan untuk Polres, juga alih fungsi untuk Dinas Perhubungan Kab. Rohul terlihat bangunannya belum usai secara utuh dan plang Dinas Perhubungan di bangunan, yang pelaksanaan pembangunannya masih mangkrak.

Sehingga Pemkab. Rokan Hulu terkesan tunggangi Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah, Lampiran I.06 Pernyataan Nomor 05 tentang Akuntansi Persediaan pada paragraf 13 menyatakan bahwa ” Persediaan diakui (a) pada saat potensi manfaat ekonomi masa depan diperoleh pemerintah dan mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal, (b) pada saat diterima atau hak kepemilikannya dan/atau kepenguasaannya berpindah.”

Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolan Barang Milik Daerah pasal 12 Ayat (1), Ayat (3) Poin (b),(e),(f), poin (i) dan (j).Pasal 16 ayat (2), serta Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 20 tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 30 tahun 2015 tentang Pedoman Pemberian, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD Kabupaten Rokan Hulu pasal 13 ayat (4) yang menyatakan. “Penyaluran/penyerahan belanja berupa barang kepada penerima hibah dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Barang”.

Dugaan diatas tim awak media terdiri dari beberapa media siber (online) dan cetak, langsung menjumpai Heri Islami selaku Kadis PERKIM Kab. Rokan Hulu untuk mempertanyakan status bangunan yang dibangun menggunakan Anggaran Daerah untuk pihak ketiga yakni Polres Kab. Rohul diduga beralih fungsi menjadi bangunan yang digunakan Dinas Perhubungan.

Serta, mempertanyakan pelaksanakan apa yang telah di rokemendasikan, hingga menjadi temuan oleh pihak BPK RI Perwakilan Riau.

Namun, ketika berita ini di Publikasikan, Hendri Islami Kadis Perkim Kab. Rokan Hulu tidak dapat ditemui dan dihubungi via telepon  dan tidak memberikan jawaban apapun. Sehingga dirinya terkesan Alergi terhadap media serta dan atau diduga tunggangi Undang-Undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Undang-Undang No 40 tahun 1999 tentang Pers. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *