“Pendaftaran Panwascam Di Bateng Ditutup, Kuota Minimal Semua Kecamatan Terpenuhi”

KOBA, FokusKriminal – Bawaslu Bateng. Pada hari terakhir penerimaan pendaftaran calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) di Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), kuota minimal jumlah pelamar disetiap kecamatan di Kabupaten Bateng terpenuhi. Hingga Selasa (03/12) yang merupakan hari terakhir pendaftaran, jumlah pelamar calon anggota Panwascam sebanyak 56 orang yang tersebar di 6 Kecamatan di Kabupaten Bangka Tengah.

Sebelumnya Bawaslu Kabupaten Bateng telah mengumumkan rekrutmen Panwascam yang berlangsung sejak 13 – 26 November 2019 kemarin. Kemudian saat ini dilanjutkan tahap pendaftaran dan penerimaan berkas, sekaligus juga penelitian kelengkapan berkas persyaratan administrasi pada 27 November sampai dengan 3 Desember 2019. Dalam penerimaan berkas, Pokja Pembentukan Panwascam Bawaslu Kabupaten Bateng menyediakan dua buah helpdesk yang berfungsi untuk membantu calon pendaftar menyusun berkas pendaftaran dan menginventarisasi kelengkapan berkas, kemudian meja registrasi pendaftaran, dan meja angket dimana meja ini berfungsi bagi calon pelamar panwascam untuk mengisi angket yang langsung disampaikan ke Bawaslu RI.

Ketua Kelompok Kerja Pembentukan Panwas Kecamatan Bawaslu Kabupaten Bateng, Robianto mengatakan bahwa sebanyak 18 orang anggota Panwascam sejatinya akan disebar di 6 (enam) Kecamatan di wilayah Kabupaten Bangka Tengah dengan jumlah anggota Panwascam per Kecamatan sebanyak tiga orang. “Syukurlah sampai hari terakhir untuk kuota minimal calon anggota Panwascam di Kabupaten Bangka Tengah sudah terpenuhi, yakni sebanyak 56 orang. Saat ini tim Pokja Pembentukan Panwascam Bangka Tengah sedang melakukan penelitian kelengkapan berkas persyaratan administrasi,” ucap Robianto.

“Penelitian administrasi yang kami lakukan antara lain memeriksa kelengkapan berkas pendafataran, selanjutnya melakukan pengecekan ke dalam Sistem Infromasi Partai Politik (SIPOL) untuk mengindikasi apakah ada nama – nama bakal calon Panwas Kecamatan masuk dalam data SIPOL karena salah satu persyaratan wajib bagi calon anggota Panwascam ialah tidak terlibat sebagai anggota parpol. Untuk hasil penelitian administrasi akan diumumkan pada 12 Desember 2019 mendatang,” tambahnya.

Adapun jumlah pendaftar sebanyak 56 orang disampaikannya, terdiri dari 12 orang pelamar Kecamatan Koba, 7 orang pelamar Kecamatan Lubuk Besar, 9 orang pelamar Kecamatan Namang, 10 orang pelamar Kecamatan Pangkalan Baru, 8 orang pelamar Kecamatan Simpangkatis, 10 orang pelamar Kecamatan Sungaiselan. “Untuk Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Kecamatan ini masing-masing kecamatan akan dibutuhkan 3 (orang) untuk ditempatkan nantinya di 6 (enam) Kecamatan di wilayah Kabupaten Bangka Tengah,” terangnya seraya menyatakan pada hari terakhir pendaftaran dibuka hingga pukul 24.00 WIB.

“Nantinya bagi nama – nama yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan dilakukan Computer Assisted Tes (CAT) yang dilaksanakan di SMAN 1 Koba pada tanggal 13 Desember mendatang. Untuk calon pelamar yang dinyatakan lulus administrasi akan diumumkan di media massa lokal atau dapat dilihat di laman Bawaslu Bangka Tengah http://batengkab.bawaslu.go.id, atau media sosial Facebook @bawaslukabupaten Bangka Tengah dan Instagram @bawaslu_bangkatengah serta Twitter @bawaslubateng,” tegas Robianto. (Humas Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah). (AND)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *