Sambutan Kadis Acara AKTAS Cenderung Menimbulkan Kebencian Dikalangan Kepala Sekolah

Kalimantan Timur, FokusKriminal.com Anwar Sanusi, S.Pd diambil sumpah jabatan oleh Gubernur sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Timur selang beberapa hari setelah dilantik kepala dinas pun menghadiri acara sebagai mewakili Gubernur Kalimantan Timur di dunia pendidikan.

 

Kongres ke- V Asosiasi Kepala Tenaga Administrasi Sekolah (AKTAS) Indonesia di Ballroom Hotel Senyiur Samarinda, Kamis (3 s/d 6 – Oktober 2019). Dalam sambutan kepala dinas dihadapan peserta yang dihadiri AKTAS seluruh Indonesia menimbul kesan sangat tidak profesional.

 

Kenapa, selembar kertas ditulis salah satu Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri bertuliskan “Pengantar Kadis di Senyiur didepan AKTAS seluruh Indonesia, sangat tidak elok dan terkesan tidak menyelesaikan masalah, bahkan cenderung menimbulkan kebencian”. Termasuk kepala sekolah yang akan diganti setelah 8 tahun berarti kadis tidak mengerti Permen yang baru No. 6 tahun 2018 (Permendiknas), ucap Kepsek didalam kertas namanya tidak mau dipublikasikan.

 

Secara terpisah Suharno, S.Pd Plt Kepala SMKN 15 mengatakan, bahwa Anwar Sanusi, S.Pd Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Timur sempat melontarkan kata di tempat-tempat acara. “Kepala sekolah harus diganti setelah 2 periode karena masanya sudah habis untuk menduduki kepala sekolah,” Kadis salah dan benar apa yang diomongkannya tapi tidak tepat disampaikan pada saat ini.

 

Karena aturan Permendikbud No. 6 Tahun 2018 bahwa setiap periode kepemimpinan kepala sekolah adalah 4 tahun dan paling lama masa jabatannya adalah 3 periode atau 12 tahun, bahkan sampai periode 4 bisa diangkat kembali dengan lulus kepentesi kepala sekolah, katanya.

 

Saat dihubungi melalui WA Drs. H. Suharso Mulyono, MM Ketua Musyarawah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMKN Samarinda dan juga Kepala SMKN 1 Samarinda, minta penjelasan masalah mutu pendidikan, BOS dan menyangkut komentar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Timur bahwa kepala sekolah harus diganti setelah 2 periode.

Sampai saat ini bersangkutan (Suharso,red) selaku menyambung komunikasi aspirasi seluruh kepala SMKN khusus Samarinda ke kepala dinas tidak memberikan jawaban dengan alasan nanti saya jawab, masih di SMKN 8 dan minta waktunya untuk ketemu ucapnya “saya masih repot tanda tangan rapot 1.216 siswa SMKN 1 Samarinda,” ucapnya di WA.

Berdasarkan informasi dilapangan regulasi mutasi kepala sekolah baik SMAN dan SMKN se Kalimantan Timur pada bulan Januari 2020 dan tidak ada lagi namanya Pelaksana Tugas (Plt) yang saat ini masih ada 2 (dua) jabatan kepala sekolah dan 2 periode 8 tahun harus diganti masanya sudah habis untuk menduduki kepala sekolah. (Rey)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *