Tersandung Kasus Korupsi Proyek RTH Bandung, KPK Cegah Tersangka Baru Pergi Ke Luar Negeri

Jakarta, FokusKriminal – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah seorang tersangka dari unsur wiraswasta, Dadang Suganda supaya tidak bepergian ke luar negeri.

Dadang Suganda merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandung.

KPK pun telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri atas nama Dadang Suganda tersebut ke pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham.

Dilansir oleh Vivanews pada Selasa (3/12/2019) Jubir KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya menyebutkan “KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap seseorang bernama Dadang Suganda, wiraswasta, selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 26 November 2019,”.

Pada perkaranya, Dadang diduga menjadi makelar tanah yang mendapatkan keuntungan sekira Rp30 miliar dalam proses jual-beli tanah untuk proyek RTH Bandung.

KPK menetapkan status tersangka terhadap Dadang pada Kamis, 21 November 2019. Sejak ditetapkan tersangka, Dadang belum pernah diperiksa KPK.

KPK juga belum melakukan penahan terhadap Dadang hingga saat ini.

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menjerat tiga tersangka pada perkara ini. Ketiganya yakni mantan Kadis Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Bandung, Herry Nurhayat, dan 2 mantan anggota DPRD Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar, serta Kadar Slamet.

Sumber: Vivanews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *