Kejari Liwa Limpahkan Tersangka Korupsi Mebeler Disdikbud Pesibar ke Lapas llB Krui

PESISIR  BARAT, fokuskriminal.com  -Berkas kasus korupsi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabubaten Pesisir Barat (Pesibar) resmi dilimpahkan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Liwa ke Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Krui terkait dugaan korupsi meubeler tahun anggaran 2016,

Kasi Intelejen Kejari Liwa, Reza Kurniawan mendampingi Kajari, Juliansyah membenarkan soal pelimpahan tersebut.

“Kadisdiskbud Hapzi telah ditahan di Rutan klas IIB untuk mempermudah proses penyidikan. Sejauh ini dia masih kooperatif, selain itu juga sudah mencukupi barang bukti sehingga kita lakukan penahanan guna melakukan percepatan proses sidang,” bebernya

Lanjut dia, adapun kerugian negara ditaksir mencapai Rp643.950.719, yakni pengadaan meubeler SD dan SMP oleh Disdikbud Pesibar tahun 2016.

“Hapzi diduga menyalahgunakan wewenang jabatannya. Dan tersangka disangkakan dengan pasal premier pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 junto pasal 18 UU RI no 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20/2001 tentang pemberantasan korupsi jo 55 ayat 1 dengan ancaman 20 tahun maksimal penjara,” jelas Reza.

Ia juga mengatakan, untuk tahap pengembangan kemungkinan ada, dan sejauh ini pihaknya masih fokus kepada pelimpahan dalam persidangan.

“Jika sudah selesai maka kita akan limpahkan ke lembaga pemasyarakatan Way Hui Bandar Lampungm dan tersangka bisa mendapatkan kepastian hukum dalam kasus tersebut, baik dari putusan hukumnya,” pungkasnya, dengan logat khasnya.(Eka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *