KPAI Minta Pemerintah Penuhi Hak Anak Korban Banjir dan Tanah Longsor

Jakarta, FokusKriminal.com –
Banjir yang melanda Jabodetabek pada tanggal 1 dan 2 Januari 2020 mengakibatkan kerugian materi dan immateri. Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Susianah Affandy telah melakukan pengawasan dan menerima pengaduan terkait pemenuhan hak anak korban banjir pada 2 Januari 2020. Hasil pengawasan ke lokasi banjir dan penerimaan pengaduan dapat disampaikan sebagai berikut :

1.KPAI telah meninjau ke lokasi penampungan korban banjir di mana terdapat peningkatan layanan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Layanan penampungan yang terletak di gedung atau fasilitas umum memberikan kenyamanan dibandingkan dengan penampungan yang terbuat dari tenda-tenda ala kadarnya. Namun demikian, ruang privasi seperti pojok ASI untuk Ibu menyusui harus dibuat meski bentuknya sederhana dan portable seperti ruang ganti banju di toko swalayan. KPAI menemukan banyak Ibu-Ibu yang memiliki Balita yang masih mengkonsumsi ASI kesulitan dalam memberikan air susunya ditengah banyak orang yang berbaur laki-laki dan perempuan dewasa.

2.Selain pojok ASI, ruang privasi seperti toilet untuk kegiatan MCK harus bersih dan terpisah antara laki-laki dan perempuan. Anak dan remaja perempuan, apalagi yang sedang fase menstruasi harus mendapat fasilitas toilet dan ketersediaan air bersih dan toilet tersebut harus terjamin keamanannya. Saat melakukan pengawasan di tempat pengungsian, KPAI menerima pengaduan masyarakat terkait sulitnya air di toilet yang tersedia di ruang penampungan.

3.Bencana banjir dan tanah longsor di Jabodetabek dan wilayah Jawa Barat lainnya menelan banyak kerugian. Laporan BNPB sebanyak 30 orang tewas oleh banjir dan tanah longsor yang tersebar di Bogor, Jakarta, Bekasi dan Tangerang. Penyebab tewasnya 30 orang dalam bencana banjir dan tanah longsor antara lain 17 orang terseret arus banjir, 5 orang tertimbun longsor, 5 orang tersengat listrik dan 3 orang mengalami hipotermia. Anak-anak yang anggota keluarganya meninggal dunia dan juga kehilangan harta benda dalam bencana banjir dan longsor mengalami trauma.

4.KPAI menerima pengaduan dari masyarakat terkait distribusi bantuan sosial untuk anak-anak korban banjir yang disinyalir tidak merata. Bantuan yang datang dari elemen masyarakat yang terdata di posko-posko atau tempat penampungan sebagian besar pembagiannya dilakukan secara simbolis kepada salah satu pengungsi dengan diambil foto dokumentasi. Selanjutnya, masyarakat yang menjadi korban banjir mengaku tidak segera menerima bantuan berupa alat-alat yang baru, mereka hanya menerima barang bekas pakai seperti pakaian bekas sedangkan bantuan barang baru beli dimasukkan ke gudang. Masyarakat korban banjir juga mengadu cara pembagian barang-barang bekas pakai dengan cara dilempar merupakan cara yang menyinggung kemanusiaan. Bantuan barang baru kepada anak-anak seperti selimut, kasur, bantal dan sebagainya.

5.KPAI menerima pengaduan masalah penerangan listrik, seperti di perumahan Villa Nusa Indah Bojongkulur Gunungputri Bogor yang gelap gulita. Kondisi tersebut menyebabkan anak-anak terganggu proses belajarnya dan bagi keluarga sendiri merasa kwatir dengan keamanan barang-barang jika meninggalkan rumah untuk mengungsi. Tiadanya akses penerangan juga dialami tempat lainnya. Kondisi mati listri menyebabkan kampung Pulo RT 11/03 Kampung Melayu Jatinegara Jakarta Timur gelap gulita. Iktiar menggunakan lilin sebagai penerang berdampak pada kebakaran yang menewaskan 2 warga.

6.Banjir menyebabkan rusaknya data-data penting seperti catatan lahir anak, ijazah dan dokumen lain.

7. Banyak gedung sekolah yang terendam banjir sehingga mengganggu proses belajar mengajar.

Atas data lapangan yang ditemui dalam pengawasan pemenuhan hak anak korban banjir dan tanah longsor di atas, KPAI merekomendasikan sebagai berikut :

1.Agar BNPB mengkoordinasikan kepada Pemerintah Daerah agar menyediakan sarana dan prasarana untuk Ibu dan Anak antara lain Pojok ASI, fasilitas toilet dan air bersih yang dipisahkan antara laki-laki dan perempuan, ruangan privasi bagi anak perempuan di tempat pengungsian selama tahap darurat

2.Agar Kementerian Sosial RI dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta elemen masyarakat lainnya segera menyelenggarakan kegiatan psikososial dan kegiatan yang mendukung kembalinya fungsi sosial bagi anak-anak korban bencana banjir dan tanah longsor.

3. Agar BNPB membuat SOP layanan bagi korban bencana alam selama tahapan darurat di tempat pengungsian seperti layanan dasar pemberian kebutuhan makan dan sandang bagi pengungsi. SOP tentang bantuan sosial untuk anak-anak juga perlu dibuat untuk memastikan anak-anak korban bencana pada umumnya dan banjir pada khususnya dapat dijamin pemenuhan haknya. Selama ini jenis bantuan yang dikirimkan masyarakat banyak satu varian seperti baju bekas pakai padahal ada banyak kebutuhan yang harus dipenuhi khususnya untuk anak-anak.

4.Agar Pemerintah memastikan akses listrik bagi warga terdampak banjir untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan serta tidak menganggu tumbuh kembang anak di saat terjadinya bencana. Dalam kondisi gelap gulita anak kerap mengalami ketakutan dan kwatir serta tidak bisa belajar.

5. Agar Kementerian Kesehatan RI memberikan edukasi kesehatan keluarga tentang self care yakni bagaimana melindungi diri di musim hujan, memberikan pemahaman tentang banjir dan bencana lainnya. Keluarga harus mendapatkan edukasi tentang hipotermia dan adaptasi diri dalam perubahan cuaca. Edukasi kesehatan keluarga diharapkan dapat melindungi anak-anak di bidang kesehatan

6. Agar Pemerintah khususnya Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian terkait lainnya memberikan kemudahan pengurusan dokumen anak yang penting yang rusak dalam bencana banjir dan tanah longsor.
(Zulfikar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *