(KPAI Tidak Benarkan, Orang Tua Lakukan Kekerasan Terhadap Anak Kecanduan Game Online)

Jakarta, FokusKriminal.com – (16/01/2020)  Anak merupakan bagian dari generasi muda yang merupakan penerus cita-cita perjuangan bangsa sekaligus merupakan modal sumber daya manusia bagi pembangunan nasional sehingga wajib dilindungi dari berbagai dampak negatif atau kekerasan.

KPAI memandang bahwa anak memiliki hak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri, sesuai dengan amanat pasal 11 UU Perlindungan anak.

KPAI sangat prihatin dengan adanya anak kecanduan game online di Jember yang kemudian mengalami kekerasan serta disekap dikandang ayam dalam kondisi telanjang oleh orangtuanya.

Anak perlu segera ditangani dengan cara rehabilitasi, karena sudah mengalami kekerasan yang dilakukan oleh ayahnya.

KPAI tidak membenarkan jika pengasuhan terhadap anak dengan menggunakan kekerasan, dalam keadaan apapun, kekerasan tidak akan menyelesaikan masalah, bahkan sebaliknya, kekerasan akan menimbulkan masalah baru dan mengganggu tumbuhkembang anak.

KPAI mengajak kepada orangtua untuk kuatkan pengawasan, pendampingan dan mengutamakan komunikasi, diskusi, sharing informasi, arahkan anak kepada hal positif serta bangun komitmen yang baik dengan anak dalam pengaturan penggunaan gadget maupun game online untuk cegah anak kecanduan gadget atau game online. (Zulfikar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *