Perizinan PT Duta Swakarya Indah dinilai Cacat Hukum

SIAK, FokusKriminal.com – PT Duta Swakarya Indah (DSI) cacat secara hukum yang dikatakan oleh anggota dewan Komisi II Bidang Pekenomian dan perdagangan ketika rapat hering di DPRD Siak yang di hadiri oleh Bidang Pertanahan dan 3 Kecamatan yaitu Kecamatan Mempura, Kecamatan Koto Gasib, Kecamatan Dayun. Dan juga dihadiri oleh Dinas-dinas yang terkait serta Badan Pertanahan Nasional.

Terungkap dalam hering bahwa PT. DSI tidak memiliki HGU dikarenakan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor:17/Kpts-II/1998 bahwa sudah kadaluarsa dan Keputusan Bupati Siak Nomor:284/HK/KPTS/2006 Tentang Surat Pemberian Izin Lokasi bertentangan dengan surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor:17/Kpts-II/1998 yang menyatakan “Apabila PT.Duta Swakarya Indah (DSI) Tidak memanfaatkan kawasan hutan sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada diktum Pertama dan menyalahgunakan pemanfaatannya dan atau tidak menyelesaikan pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) dalam waktu 1 tahun sejak di terbitkannya keputusan ini, maka pelepasan Kawasan hutan ini batal dengan sendirinya dan areal tersebut kembali dalam penguasaan Departemen Kehutanan”.

Pihak PT. DSI tidak punya niat untuk menyelesaikan permasalahan lahan masyarakat yang ada di areal sengketa, menurut masyarakat pihak perusahaan melakukan penyerobotan lahan yang seharusnya pihak perusahaan tunduk dan melaksanakan surat  Keputusan Bupati Siak Nomor:284/HK/KPTS/2006, jika terdapat tanah milik masyarakat baik dalam penguasaan perorangan maupun dalam bentuk badan hukum, agar penyelesaian nya secara langsung dengan pihak-pihak dalam bentuk musyawarah atau kesepakatan dalam kedua pihak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penjelasan Bapak Raflen selaku masyarakat dari Kampung Tengah Kecamatan Mempura menjelaskan bahwa dari tahun 1999 kami berkecimpung di lahan tersebut dengan tanaman karet, dalam hal ini kami awalnya menolak PT. DSI yang tidak mau mengikuti prosedur yang ada di desa.   mengambil lahan kami secara paksa padahal lahan sudah di tanam dengan tanaman karet yang di batasi oleh parit. Kemudian oleh PT. DSI mengganti parit dengan kanal besar dan tanaman tersebut dimusnahkan.  Dalam hal ganti rugi lahan masyarakat hanya  berdasarkan KTP bukan berdasarkan surat tanah, sampai saat ini permasalahan dengan masyarakat belum selesai karena masih banyak lahan yang sah pemiliknya tidak diganti rugi.Harapan masyarakat Kampung Tengah berharap lahanya kembali dah PT.DSI dikeluarkan saja dari Siak.

Penjelasan dari Bapak Aliyasak Dinas Perkebunan Kabupaten Siak, sejak izin usaha perkebunan diterbitkan tahun 2009 kepada PT.DSI maka perusahaan wajib melapor 6 bulan sekali kepada dinas terkait, namun hal ini tidak di lakukan oleh pihak perusahaan sejak tahun 2013 hingga saat ini. Dan dinas telah melakukan beberapa kali peneguran namun tidak di indahkan.

Dalam hal ini Komisi II DPRD Kabupaten Siak  membentuk Tim Panitia Khusus  untuk menangani permasalahan sengketa PT. DSI dengan masyarakat agar tidak berlarut-larut. (teddy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *