Polsek Sapeken Ungkap Pencurian Hand Phone (HP)

Sumenep, fokuskriminal.com – Unit reskrim Polsek Sapeken berhasil ungkap kasus yang terjadi di wilayah Kecamatan Sapeken, kali ini Polsek Sapeken bekerjasama dngan Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus pencurian HP (Hand Phone) dan mengaman pelaku pencurian tersebut, pada hari Kamis (27/2/20).

Pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2020 sekira pukul 20.30 Wib, korban Mahli purwanto als Mahli bersama Nasrullah als U’ut, Ahmad alfi syahril muttaqin als Alfin dan temannya bernama A’AN, RODY dan terlapor RUDIANTO berkumpul disebuah Gubuk di dsn. Susunan Ds. Paliat. Selanjutnya mereka tujuh orang ngobrol – ngobrol diatas gubuk itu sampai malam.

Pada saat itu korban Mahli membawa sebuah HP merk OPPO type F-1, U’ut membawa sebuah HP merk VIVO type Y-12, Alfin membawa sebuah HP merk OPPO type R-7 dan Kadim membawa sebuah HP merk Samsung type J-2. sedangkan A’AN, RODY dan terlapor RUDIANTO membawa HP merk apa tidak tahu. Sekitar pukul 23.00 wib, A’AN, RONY dan terlapor RUDIANTO pulang.

Sedangkan MAHLI, U’UT, ALFIN dan KADIM tetap diatas gubuk tersebut. Sekitar jam 01.30 wib, korban MAHLI dan tiga temannya yang ada di dalam gubuk melihat terlapor RUDIANTO mondar mandir mengendarai motor di jalan beberapa meter diutara gubuk tersebut.

Kemudian sekitar jam 02.00 wib, empat buah HP korban Mahli, u’ut, alfin dan Kadim sama – sama sepakat dijadikan satu lalu dibungkus dengan kantong plastik hitam kemudian diletakkan di dlm gubuk disamping mereka tidur karena takut jatuh ke bawah, kemudian empat korban tsb sama – sama tidur di dalam gubuk itu. Pagi harinya, hari kamis tgl 27-2-2020 sekitar jam 05.00 wib, pada saat empat anak tersebut bangun terkejut krn empat HP milik mereka yang dibungkus kantong plastik hitam sudah tidak ada. Lalu mereka pulang dan memberitahukan kejadian tersebut kepada orang tuanya masing – masing.

Pada hari Kamis 27-2-2020 jam 06.00 wib, Mabni org tua MAHLI datang dan menemui pelapor dan memberitahukan bhwa anaknya yang bernama MAHLI bersama tiga temannya telah kehilangan empat HP di sebuah gubuk di dsn. Susunan ds. Paliat.

Lalu pelapor memanggil ke empat korban dan menanyakan kejadian tersebut. setelah empat korban menemui pelapor, ke empat korban menjelaskan bahwa mereka telah kehilangan empat buah HP dan korban mencurigai terlapor RUDIANTO dan selain itu pelapor mendapat informasi dari masyarakat bhwa pagi itu terlapor naik perahu taxi dari pelabuhan Tanjung ds. Paliat menuju ke pulau Sapeken.

Kemudian pelapor bersama korban MAHLI naik perahu menuju ke pulau Sapeken. Setelah berada di pulau Sapeken, pelapor mencaritahu kantor JNT jasa pengiriman barang. Ternyata di kantor JNT, petugas JNT menjelaskan pagi itu ada orang yang mau kirim dua buah HP ke Bali dan dilihat dr identitas org yg mau kirim adalah terlapor RUDIANTO almt ds. Paliat. Setelah mengecek dua hp tersebut lalu pelapor bersama Mahli kembali ke ds. Paliat. selanjutnya pelapor memanggil terlapor RUDIANTO dn menjelaskan kpd terlapor bahwa terlapor mau kirim barang hasil curiannya tersebut ke bali. Awalnya terlapor tidak mengakui, namun stlh dijelaskan bahwa petugas JNT sdh menjelskan identitas orang yang mau kirim adalah RUDIANTO lalu terlapor mengaku bahwa memng benar terlapor yg telah mengambil empat HP tersebut. Lalu pelapor mengajak terlapor RUDIANTO ke Sapeken, setelah berada di kantor JNT sapeken lalu terlapor mengambil 2 HP yang sebelumnya mau dikirim oleh terlapor, lalu dua HP tsb diserahkan kepada pelapor.

Kemudian pelapor menanyakan 2 HP yang belum ditemukan, terlapor mengaku 2 HP yang lain disimpan dirumahnya. Lalu pelapor bersama terlapor mengambil 2 HP yang disembunyikan dirumahnya kemudian diserahkan kepada pelapor. Setelah empat buah HP terkumpul dipelapor, kemudian pelapor memanggil empat anak yg kehilangan empat HP tersebut dan setelah ditunjukkan empat hp tersebut, ternyata benar empat hp itu adalah hp milik empat korban yang hilang.
Pengungkapan tersebut berawal dari laporan Kepala Dusun (40) Buhanudin warga Dsn. Susunan Ds. Paliat, kec. Sapeken, kab. Sumenep. yang telah datang ke Polsek Sapeken dan melaporkan terjadinya pencurian tindakan pidana pencurian HP milik 4 (empat) warganya.

Berbekal laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Sapeken melakukan penyelidikan dan membuahkan hasil.

Dari interigasi tersebut di peroleh keterangan, pelaku tersebut mengakui perbuatannya, Atas perbuatannya tersebut pelaku Rudianto dijerat pasal 362 KUHP. Dan dari tangan pelaku berhasil mengamankan barang bukti 4 buah HP. (Riel/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *