Tingkatkan Kepatuhan LHKPN,KPK Dorong Instansi Terbitkan Aturan Internal

JAKARTA, fokuskriminal.com -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong instansi untuk menerbitkan aturan internal terkait Kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Senin 2 Maret 2020.

“Dari total 1.375 instansi yang terdiri
atas kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN/D, dan DPR/D, tercatat sekitar 90% atau sebanyak
1.237 instansi telah memiliki aturan internal terkait LHKPN.
Namun, dari 1.237 instansi tersebut, sebanyak 260 instansi atau sekitar 21% belum menyebutkan sanksi
bagi penyelenggara negara (PN) yang tidak melaporkan hartanya.
Bagi instansi yang telah menerbitkan aturan internal dan mengatur sanksi bagi PN yang tidak patuh
melaporkan hartanya, KPK juga mendorong instansi agar memantau penerapan sanksi administratif
tersebut”.

Hal ini dikatakan oleh Plt Jubir KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding melalui rilis pesan washap yang di kirim kan oleh humas KPK RI kepada fokuskriminal.com (2/3/20) dini hari.

Selain itu juga di jelaskan oleh nya, “Per 28 Februari 2020 KPK mencatat sebanyak 51 instansi telah 100% kepatuhan LHKPN meski batas waktu
penyampaian laporan periodik masih ada waktu hingga 31 Maret 2020. Sebagian besar instansi ini
mengambil inisiatif memajukan tenggat waktu pelaporan sebelum batas akhir pelaporan untuk
mendorong kepatuhan wajib lapor (WL) di lingkungan masing-masing, yaitu:

1 BPJS KESEHATAN 1.378 27 DPRD KAB WONOGIRI
2 PEMKOT BATAM 1.241 28 DPRD KAB BOYOLALI
3 PEMKAB WONOGIRI 861 29 DPRD KAB PAMEKASAN
4 PEMKAB KARIMUN 834 30 DPRD KAB PANGANDARAN
5 PEMKAB TAPANULI SELATAN 672 31 DPRD KAB TIMOR TENGAH SELATAN
6 PEMERINTAH ACEH 594 32 DPRD KAB GORONTALO
7 PEMKAB LINGGA 513 33 DPRD KAB LUWU UTARA
8 PEMKAB KEPULAUAN ANAMBAS 476 34 DPRD KAB MAROS
9 PEMKOT BEKASI 359 35 DPRD KAB TAPANULI SELATAN
10 PEMKAB LUWU UTARA 320 36 DPRD KAB ALOR
11 PEMKOT DENPASAR 252 37 DPRD KAB SOPPENG
12 PEMKAB BOYOLALI 222 38 DPRD KAB TANJUNG JABUNG TIMUR
13 PEMKAB POHUWATO 221 39 DPRD KAB BANGKA BARAT
14 PEMKOT KUPANG 191 40 DPRD KAB BARITO SELATAN
15 PEMKOT GORONTALO 189 41 DPRD KAB BARRU
16 PEMKAB BARRU 185 42 DPRD KAB KAUR
17 PT BANK JAMBI 183 43 DPRD KAB MALAKA
18 PEMKAB BOALEMO 180 44 DPRD KOTA GORONTALO
19 PEMKOT TOMOHON 138 45 DPRD KAB KONAWE UTARA
20 PEMKAB PANDEGLANG 128 46 DPRD KAB LAMANDAU
21 PEMKOT MADIUN 108 47 DPRD KAB LINGGA
22 PEMKAB ACEH TIMUR 105 48 DPRD KAB NIAS BARAT
23 PEMKAB BONE BOLANGO 99 49 DPRD KAB PAKPAK BHARAT
24 PEMKAB LAMONGAN 92 50 DPRD KAB PULAU MOROTAI
25 PEMKAB KLUNGKUNG 50 51 DPRD KAB SUKAMARA
26 PEMKOT CIMAHI”.

Menyusul, “per tanggal 28 Februari 2020 total sebanyak 1.660 pegawai KPK juga telah memenuhi kewajiban
lapor 100%. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pimpinan KPK No. 08 Tahun 2019 tentang Laporan Harta
Kekayaan Dewan Pengawas dan Pegawai KPK, yang menetapkan batas waktu penyampaian LHKPN untuk
pegawai KPK sebagai wajib lapor periodik adalah 28 Februari 2020.
Kepatuhan LHKPN Nasional per 28 Februari 2020
Tingkat kepatuhan LHKPN secara nasional yang meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, dan
BUMN/D per 28 Februari 2020 adalah 51,12%. Dari total 358.900 wajib lapor, telah lapor 183.466 dan
sisanya 175.434 belum lapor.
Rata-rata per bidang, yaitu Eksekutif dengan tingkat kepatuhan 49,36%, telah lapor 142.810 dari total
289.322 WL. Yudikatif 88,69%, telah lapor 16.863 dari total 19.014 WL. Legislatif 54,16%, telah lapor
10.935 dari total 20.191 WL. Dan, BUMN/D 42,33%, telah lapor 12.858 dari total 30.373 WL.”jelasnya.

“Terkait kepatuhan lapor untuk 13 orang staf khusus Presiden, tinggal 3 orang stafsus yang merupakan
wajib lapor periodik yang belum menyampaikan laporannya. Batas waktu yang diberikan adalah hingga
akhir bulan ini, yaitu 31 Maret 2020.
Sementara, dari total 8 orang stafsus Wakil Presiden yang terdiri atas 3 wajib lapor periodik dan 5 wajib
lapor khusus, KPK baru menerima pelaporan dari 1 orang PN wajib lapor periodik”.

“Sementara, 5 PN wajib
lapor khusus seharusnya telah menyelesaikan laporan hartanya paling lambat pada 24 Februari 2020.
Namun demikian, meski telah melewati tenggat waktu 3 bulan setelah kelima stafsus tersebut dilantik
dalam jabatan publik, sebagai bentuk komitmen pencegahan korupsi dan keterbukaan kepada publik KPK
mengimbau kepada kelima stafsus untuk tetap menyerahkan laporan hartanya”.

“Demikian juga untuk Wantimpres, KPK masih menunggu LHKPN dari total 9 orang PN. Tercatat 2 orang
merupakan wajib lapor periodik dan 7 PN lainnya adalah wajib lapor khusus. Kepada 7 orang PN wajib
lapor khusus, KPK mengimbau agar segera menyampaikan LHKPN sebelum batas waktu 12 Maret 2020.
Menghubungi Tim LHKPN
KPK menyadari bahwa untuk sebagian PN yang baru menduduki jabatan publik yang mayoritas berlatar
belakang swasta, mungkin memiliki kendala dalam pengisian LHKPN untuk pertama kalinya. Karenanya,
KPK membuka kesempatan untuk pendampingan ataupun memberikan sosialisasi dan bimbingan teknis
(bintek). Sosialisasi dan bintek dapat dilakukan baik kepada para PN secara langsung maupun kepada tim
Unit Pengelola LHKPN (UPL) di instansi-instansi yang kemudian akan melakukan sosialisasi kepada PN”. imbuhnya.

“Selain itu, PN juga dapat mengunduh panduan pengisian LHKPN melalui www.elhkpn.kpk.go.id atau jika
masih mengalami kesulitan, silakan menghubungi KPK melalui no telepon 198 agar dapat dilakukan
asistensi.
Untuk pelaporan harta tahun 2019 ini, hingga 28 Februari 2020 sekurangnya KPK telah memenuhi
permintaan sosialisasi dan bintek sebanyak 90 kegiatan. KPK juga telah mengirimkan surat ataupun
menghubungi PN baik secara langsung maupun melalui tim UPL di masing-masing instansi untuk
mengingatkan PN terkait kewajiban LHKPN”.

UU No 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN mewajibkan PN untuk
bersedia melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat, juga diperiksa
kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.

“PN yang melanggar ketentuan tersebut dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku”. pungkasnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *