DR Yudi Krismen, S.H,.M.H | Tanggapi Soal Aturan ” Sanksi ” Perwako PSBB Kota Pekanbaru

PEKANBARU – Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru yang mengatur aturan dan larangan dan sanksi selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Penanganan Covid -19 di Kota Pekanbaru, Selasa (28/4/2020).

Sebagaimana dalam Peraturan Wali Kota Pekanbaru No. 74 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Bab X (Pasal 31) berbunyi ” Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan daerah dan perundang-undangan lainnya.

Menanggapi persoalan itu, DR. Yudi Krismen, SH., MH Selaku Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR), ikut memberikan tanggapan bahwa dalam penerapan Perwako PSBB hanyalah bersifat himbauan dan bukanlah suatu UU (Undang-undang).

” Perwako tidak bisa diterapkan dengan memberikan sanksi pidana kepada masyarakat, karena Perwako sifatnya hanya himbauan. Perwako bukanlah Undang-undang sebagaimana terdapat dalam hirarki dalam perundang undangan, ungkap DR. Yudi Krismen, SH., MH kepada fokuskriminal.com, Selasa (28/4/2020).

Dalam Perwako tidak dijelaskan secara tegas tentang penerapan sanksi dan hanya berbunyi ‘sanksi’ sesuai Peraturan daerah (Perda) dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

” Peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan ? Peraturan daerah mana ? dan perundang-undang yang mana dimaksud ? Ini tidak jelas, ungkap DR. Yudi Krismen, SH., MH.

Ia juga menegaskan kepada Aparat keamanan agar bisa berhati-hati dalam pelaksanaan PSBB terkait penerapan sanksi dimaksud, karena dapat berindikasi suatu pelanggaran HAM.

Dalam hal ini, pemerintah seharusnya bisa melaksanakan lockdown dengan konsekuensi pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masayarakat, jika masih ada masyarakat yang melanggar aturan dapat di kenakan pasal 39 UU karantina kesehatan, disana ada pe srapan sanksi pidana diatur secara jelas.

Selain itu, DR. Yudi Krismen, SH., MH. mengingatkan kembali kepada aparat keamanan, bahwa jika ada penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan PSBB terkait penindakan, maka akan merusak citra baik aparat keamanan itu sendiri.

” Dimana masyarakat, sudah menderita kelaparan akibat wabah covid19, kemudian harus ditindak lagi secara hukum, dan bantuan langsung tunai dari pemerintah tidak ada, mau makan apa masyarakat, tutupnya. (Red/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *