Penambangan Rakyat Di Pesisir Pantai Pasir Panjang Tidak Ada Campur Tangan Aparat Hukum

BANGKA BARAT, (Fokuskriminal.com) –  Dilansir oleh wartawan yang tergabung dalam tim Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Bangka Belitung (Babel) terkait pemberitaan dimedia onlinenya diduga kegiatan tambang besar (TB) ilegal  dan ada sebanyak 8 unit alat berat jenis excavator (PC) yang beroperasi dikawasan Hutan Lindung (HL), wilayah Pantai Pasir Panjang Kemuja di desa Ketap, kecamatan Parittiga, Bangka Barat Kamis, (2/3/2020)

Pemberitaan tersebut menjadi perhatian warga setempat khususnya masyarakat penambang tradisional, dan dibantah oleh warga Desa Ketap dan para pekerja TI.

Kepada Pers, Ulik (37) dan Reno (35) warga Desa Ketap Kecamatan Parittiga menyampaikan apa yang diberitakan oleh wartawan Kejaksaan Babel tidak berimbang, terkesan membenturkan masyarakat penambang dengan aparat penegak hukum (APH).

Menurut mereka selama ini kegiatan penambangan timah dikawasan tersebut sudah lama berlangsung yang dikerjakan oleh masyarakat setempat dengan sistem penambangan tradisional seperti Ti Robin, dan Ti Rajuk.

“Sudah dari dulu kegiatan penambangan rakyat berlangsung didaerah ini, dan coba bapak lihat sendiri tidak ada delapan alat berat seperti yang diberitakan itu,” tegas Ulik saat bertemu dilokasi Pantai Pasir Panjang, Jum’at (3/3/2020).

Namun ia tidak menampik bahwa dulunya memang pernah ada alat berat yang beroperasi itu dirental oleh masyarakat penambang tradisional untuk membuat lubang camui itupun tidak lama hanya beberapa  jam saja.

Ketika, disinggung apakah kegiatan penambangan  yang dilakukan oleh masyarakat setempat dibekingi oleh APH tegas dibantahnya.

” Siapa yang ngomong itu bahwa kegiatan disitu dibekingi oleh APH, coba katakan aparat hukum yang mana? itu jelas membuat opini dan itu hoax? jangan benturkan masyarakat dengan aparat hukumlah, jangan mengadu domba aparat hukum, karena stituasi saat ini TNI Polri disibukkan oleh penanggungulangan penyebaran Corona, nga mungkinlah untuk membekingi kegiatan melanggar hukum “Kata Ulik.

Ia juga menyesalkan mengapa wartawan yang membuat berita tersebut membawa nama wartawan Kejaksaan seolah-olah yang turun ke lokasi membawa nama  lembaga institusi hukum.

” Kami merasa aneh sekali sebagai masyarakat awam merasa ditakut-takuti bahwa seolah-olah yang turun ke lokasi membawa nama institusi kejaksaan, itu sama artinya membentur masyarakat dengan lembaga institusi hukum ?” Tanya Ulik.

Bahkan dibeberkannya, oknum wartawan yang turun ke lokasi dulu adalah pelaku tambang dan diketahui juga pernah membekingi mitra dan  mendapat jatah setiap ke lokasi tambang yang ada di sekitar Parittiga.

” Ah sudahlah pak, kami tahu mana wartawan yang profesional dan bukan? apalagi orang itu sudah terekam jejak selama menjadi wartawan,” katanya.

Saat ditanya, hasil tambang dijual kepada siapa, mereka menegaskan bahwa hasil dijual bebas kepada siapapun.

“Timah disini tidak ada bos yang menampung siapa saja mau beli kami jual,” kata Reno.

Sementara itu, Gunadi (40) warga pendatang yang melimbang di daerah tersebut menegaskan bahwa tidak ada alat berat yang beroperasi dikawasan itu

” Saya setiap hari kerja ngelimbang disini tidak ada alat berat yang berkerja disini, dan bapak lihat sendiri tidak tambang besar ” Kata Gunadi.

Berdasarkan investigasi lapangan, memang tidak ada delapan (8) alat berat beroperasi dan kegiatan tambang skala besar, hanya saja terlihat beberapa ponton TI Rajuk dibibir pantai Pasir Panjang.

Dan pantauan awak media sebelum memasuki lokasi Pasir Panjang terlihat beberapa puluhan pondok bangunan yang berdiri yang didiami oleh para penambang rakyat. (Andi/Rikki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *