Pengerusakan Lingkungan Tidak Terjamah Oleh Aparat Penegak Hukum

BINTAN – Seringnya diadakan penggerebekan penambangan pasir Ilegal yang dapat merusak lingkungan di Batam oleh Polda Kepri sayangnya tidak diikuti oleh jajaran Kepolisian di bawahnya.Saat tim media ini turun Kelapangan Pada Hari Selasa,(21/04/2020) Di Tempat Salah satunya di Kabupaten Bintan sudah terlalu banyak aktifitas penambangan pasir ilegal yang semakin hari sepertinya semakin menjadi jadi tanpa terjamah oleh pihak pihak yang terkait.

Hasil pemantauan tim ke salah satu lokasi tepatnya dikawasan Nikoi Teluk bakau tidak beberapa jauh masuk kedalam saja sudah banyak terdapat lubang lubang bekas penambangan yang ditinggal begitu saja setelah pasirnya dikuras mungkin ada puluhan jumlahnya.

Menurut salah seorang warga yang sempat dijumpai dilapangan dan tidak mau menyebutkan namanya mengatakan aktivitas penambangan pasir Ilegal ini sudah lama berlangsung kalau sudah habis di area ini maka akan bergeser ketempat lainnya tanpa peduli kerusakan lingkungan yang ditinggalkan
Menurut warga ini penambangan pasir diwilayah ini (Nikoi-red) dikuasai oleh pengusaha berinisial R, salaseorang pengusaha Toko Bangunan di Tanjungpinang ” Dia sudah koordinasikan kepada semua (tanpa menjelaskan makna dari kata semua-red) sehingga sampai saat ini tidak terjamah oleh aparat manapun” lanjutnya.

Tanpa disadari akibat dari penambangan pasir ini sangat merusak lingkungan, diharapkan kepada instansi atau pihak terkait dapat menindak sebelum kerusakan lingkungan semakin parah, lanjutnya,

Memang di area ini saja sedikitnya ada belasan mesin yang beroperasi dan dapat dibayangkan apabila mereka melakukan perpindahan lokasi, maka setidaknya ada belasan pula lobang bekas galian yang ditinggalkan begitu saja. Selayaknyalah para Instansi terkait dapat menghentikan kegiatan ilegal ini sebelum kawasan ini porak poranda, pungkasnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *