Terjadi Kehilangan Ayam Petelur, Dan Pengrusakan Kandangnya Didesa kaduara Timur Kecamatan Pragaan Sumenep

Sumenep, fokuskriminal.com – Tuhasbirullah (45), Dusun Gunung Desa Kaduara Timur, Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep, melaporkan kehilangan sejumlah hewan ternak di kandang miliknya Pada hari Rabu 15/04/2020 yang lalu, sekitar 10 – 00- Wib pagi,

“Masih dalam tahap penyelidikan dan pengembangan atas laporan saudara Tuhas” ujar

Kapolsek Pragaan IPTU. A Supriyadi. Saat ditemui oleh awak media 28/04/2020. Mengatakan bahwa. Masih dalam tahap penyelidikan dan pengembangan atas laporan saudara Tuhas” ujar

Kronologis Kejadian

Menurut IPTU A. Supriyadi ,Pada saat kejadian hari Rabu 15/04/2020 yang lalu Berdasarkan keterangan beberapa saksi saudara terlapor mengetahui dan melihat yang di duga pelaku ketika membawa barang-barang dari kandang ayam tersebut,

“Pihaknya menduga ini hanyalah kesalah pahaman antara pelapor dengan relasi bisnisnya selama ini.” Lanjutnya

“Hasil interogasi kami kepada beberapa orang, itu kejadian dimulai dari hari rabu itu, pelapor mengetahui barang-barang itu dibawa oleh orang yang pelapor kenal juga, seperti itu” katanya.

Berdasarkan hasil Pemeriksaan sementara terhadap Pelapor Tuhas (45) tahun yang tertuang Dalam Surat tanda Terima Laporan Nomer: LP/16/IV/200/JATIM/RES.SUMENEP/SEKTOR.PRAGAAN,

“Di ketahui, Bahwa terlapor dengan pelapor merupakan Kawan bisnis ayam petelur, dimana terlapor menitipkan ayam nya di kandang milik pelapor, akan tetapi saat terlapor AJ (48) mengunjungi Rumah Pelapor, Pelapor Tuhas (45) mengaku hendak menjual ayam terlapor yang berada di kandang miliknya,” Ucapnya

Bahkan terlapor merasa kesal sontak kemudian memaksa meminta kunci kadang ayam tersebut dan mengangkut ayam-ayam miliknya yang berjumlah kurang lebih (700 ekor), dengan menggunakan pick up, berikut dengan pakan ayam beserta telur yang berada dikandang tersebut.

Kandang Ayam Pelapor Di Rusak.

Sementara itu Pelapor Tuhas (45) Tahun warga Desa kaduara Timur Kecamatan Pragaan mengakui kalau kandang ayam miliknya di rusak oleh terlapor AJ (48) Tahun, Kejadian itu terjadi pada saat dirinya sedang berada di kota sumenep karena ada urusan, di akuinya dirinya mengetahui pengrusakan tersebut melalui saluran dari tetangganya, mendengar Berita tersebut Palapor Meminta temannya untuk mengecek kebenaran berita tersebut,

“Saya saat itu berada di sumenep, jadi saya di kasik kabar sama tetangga saya kalau kandang saya di rusak oleh AJ (48), dan saya meminta kedua teman saya untuk mengecek ke lokasi apa benar ada pengrusakan, ternyata sampai di lokasi ke dua teman saya membenarkan kalau ada pengrusakan” katanya (29/04/2020).

Di akui pelapor berdasarkan informasi yang di dapat dari kedua teman yang di mintai tolong untuk mengecek lokasi kejadian, pengrusakan tersebut dilakukan atas perintah terlapor AJ.

“Teman saya yang saya mintai tolong tersebut, bertanya kepada orang yang melakukan pengrusakan, dan orang yang melakukan pengrusakan mengatakan kalau itu disuruh saudara AJ”. Terangnya.

Kepolisian Sudah memanggil Beberapa Saksi

IPTU Supriyadi juga mengatakan sudah memanggil dan memintai keterangan sejumlah saksi guna kepentingan penyelidikan atas dugaan tindak pidana pencurian yang di laporkan salah satu warga yang berada di wilayah hukumnya.

“Saat ini kami sudah memanggil sekitar empat orang untuk di mintai keterangan, guna kepentingan penyelidikan” katanya

Selanjut nya Kepolisian juga menyelediki terkait kepemilikan kandang ayam tersebut, di karenakan berdasarkan hasil penyelidikan sementara di duga kandang ayam tersebut bukan merupakan hak milik pelapor, karena masih simpang siur, di ketahui kedua orang tersebut merupakan kawan bisnis ayam petelur, hal ini penting untuk kelanjutan kasus tersebut

“Masih dalam tahap penyelidikan dan mengumpulkan keterangan, untuk mengetahui kepemilikan kandang ayam tersebut, apakah milik pelapor atau bukan?, kalau memang barang itu miliknya pelapor ya kita dalami lagi” Tukasnya

Akibat kejadian tersebut kerugian materil di taksir mencapai, kurang lebih Rp 361.600.000 (Tiga ratus enam puluh satu juta enam ratus ribu rupiah). (A*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *