Tuntut Ganti Rugi Lahan, Masyarakat Paksa Tutup Kegiatan Pembangunan Waduk

BINTAN, (Fokuskriminal.com) – Sejumlah masyarakat Galang Batang mendatangi proyek pembangunan waduk PT. Bintan Alumina Indonesia (PT. BAI), di Kampung Majiran, Desa Gunung Kijang, Jumat (3/4/2020).

Kedatangan masyarakat menuntut ganti rugi terkait lahan mereka hingga saat ini belum juga terselesaikan.

Menurut salah seorang warga yang bernama Anselmus mehor atau Ronall, menyebutkan pada media ini, hal ini terpaksa kita lakukan karena sudah berapa kali dilakukan mediasi namun tidak mendapatkan kesepakatan sementara lahan kita sudah di porak porandakan Pihak pekerja.

Merasa kehadiran mereka tidak membuahkan hasil yang diharapkan karena di lokasi tidak ada perwakilan PT. BAI. yang hadir, masyarakat mulai gerah karena menunggu perwakilan perusahaan yang tidak ada kepastiannya, serentak mereka meminta pada para pekerja untuk menghentikan pekerjaan yang nyaris berujung bentrok karena para pekerja tidak mau pekerjaan mereka di hentikan, untungnya dilokasi ada Komandan Rayon Militer Kijang Kapten Aswandi dan anggota Babinsa serta Bhabinkamtibmas yang segera melerai dan meredam kemarahan massa sehingga bentrok tidak terjadi, disaat kemarahan warga mereda baru hadir Hendi yang mewakili PT. Bai.

Dihadapan masyarakat Aswandi menyampaikan akan mengawal proses penyelesaian sengketa lahan ini yang akan melibatkan perangkat Desa dan pihak Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bintan, dalam hal ini Aswandi juga mengusulkan kepada dua belah pihak untuk membuat kesepakatan penyelesaian permasalahan ini dengan melibatkan semua pihak terkait, dan usulan ini disambut baik oleh kedua belah pihak serta langsung membuat pernyataan bersama.

Salah seorang warga bernama Romanus menyampaikan untuk selanjutnya pekerjaan tetap bisa berlanjut, namun apabila nantinya tidak ada penyelesaian maka Romanus dan masyarakat yang lain akan kembali mendatangi lokasi dan menghentikan pekerjaan.

Pertemuan warga dan perusahaan yang di mediasi oleh Aswandi berlangsung secara kekeluargaan, setelah menandatangani surat kesepakatan masyarakat pun membubarkan diri.(dy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *