Anaknya Menjabat Kasi Kesejahteraan, Kades Kramian Dinilai Nepotis

SUMENEP – Praktik Nepotisme dalam Pemerintahan sepertinya belum dapat dibasmi secara tuntas hingga keakar-akarnya. Terutama ditingkat Desa, praktik Nepotisme justru mencuat lebih-lebih disaat Desa digrojok dengan uang Ratusan hingga Milyaran Rupiah.

Kepala Desa Kramian Kecamatan Masalembu Kabupaten Sumenep dinilai mempertontonkan praktik nepotisme dalam kekuasaannya sebagai Kepala Desa. Dimana dalam Struktur Aparatur Desa, terdapat nama anaknya yang menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Kesejahteraan.

” Kepala Desa Kramian mempertontonkan praktik nepotisme secara vulgar kepada masyarakat”, ujar BM, salah seorang Warga Kramian (Senin, 18/05/2020).

Ia menilai bahwa dengan masuknya nama salah satu anaknya, Robbi sebagai Kasi Kesejahteraan tidak saja cacat secara etika politik pemerintahan tapi juga berpotensi melanggar UU Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa. ” Kepala Desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri, keluarga dan kelompoknya sendiri, itu dalam Pasal 29 huruf (b)”, jelas BM lagi.

“meskipun secara hukum masih bisa diperdebatkan namun agar potensi melakukan abuse of power itu tidak terbuka, sebaiknya jangan mengangkat keluarga dekat apalagi anak sebagai Aparaturnya”, tambah BM lagi.

Tambahnya lagi, meskipun Kades Kramian dapat berdalih bahwa anaknya itu masuk sebagai Aparat sejak kepemimpinan Kades sebelumnya, akan lebih elok jika dengan sukarela anaknya diberhentikan secara hormat agar tidak mengundang pro-kontra dimasyarakat. ” itu kalau kades punya komitmen untuk menjalankan pemerintahan yang bersih dan sesuai dengan prinsip good governance”, imbuh BM

Menanggapi hal itu, Kades Kramian, Amrullah membantah dirinya berprilaku Nepotis. Karena menurutnya, Keputusan pengangkatan anaknya sebagai Aparat itu di lakulan oleh Kades terdahulu. ” itu kan Pemerintahan Desa yang lama, termasuk anak saya dengan menggunakan SK yang lama”, bantahnya melalui saluran telepon selulernya.

“Yang diberhentikan dari pemerintahan sebelumnya sekitar 4 orang dan masih banyak yang masih menjabat dari pemerintahan sebelumnya” Imbuhnya lagi.

Perdebatan hukum mengenai bolehkah Kades mengangkat keluarga inti sebagai Aparaturnya memang masih terus bergulir. Di dalam UU 06/2014 tantang Desa secara tegas memang melarang Kades untuk membuat keputusan yang menguntungkan diri dan keluarganya. Sayangnya dalam Permendagri Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa tidak secara tegas mengatur hal tersebut dan menyerahkan mekanismenya pada Pemerintah Daerah.

Peraturan Bupati Nomor 34/ 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan perubahannya kemudian, juga tidak secara implisit mengatur larangan pengangkatan keluarga sebagai Perangkat Desa. Sehingga pendekatannya hukumnya hanya dapat didekati melalui UU KUHP dan UU Nomor 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tutupnya ( Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *