Kecurangan Pedagang Daging Sapi Dioplosan Daging Babi

BANDUNG – Empat orang ditangkap dan saat ini ditahan di Mapolresta Bandung karena menjual daging babi ke sejumlah pedagang daging sapi di Kabupaten Bandung. Mereka adalah T, P, A.S dan A.R

“Empat orang sudah ditetapkan tersangka. Ty (54) dan P (46) domisili di Kampung Lembang, Desa Kiangroke, Kecamatan Banjaran. Dua lainnya, As (40) warga Baleendah dan Ar (39) warga Majalaya,” ujar Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan dalam keterangan tertulis, Senin (11/5/2020).

Kasus ini bermula saat polisi mendapat laporan terkait ‎aktivitas penjualan daging babi di tempat tinggal Tuyadi dan Paino. Setelah diselidiki, ditemukan daging babi seberat 500 kilogram di freezer di rumah Paino. Belakangan, Paino dan Tuyadi diketahui berperan sebagai pengepul.

“Untuk tersangka As ditangkap saat hendak ke rumah P membeli daging babi untuk dijual lagi ke pasaran sebagai daging sapi. Tersangka Ar ditangkap di Majalaya dan menyita daging babi seberat 100 kilogram,” kata Hendra.

Modus operandinya, Tuyadi dan Paino menjual daging babi itu ke para pengecer seperti tersangka Andri dan Asep untuk kemudian dijual lagi ke pasar.

“Bahwa daging babi dijual ke khalayak umum seolah-olah daging sapi dengan harga dari P dan Ty Rp 60 ribu per kilogram. Lalu dijual ke tingkat pengecer Rp 75 ribu sampai Rp 90 ribu‎,” ujarnya.

Tekstur daging sapi biasanya tampak lebih berwarna kemerahan. Daging babi, bentuknya tidak menyerupai persis daging sapi.

“Nah, untuk mengawetkan daging babi supaya menyerupai daging sapi, tersangka Ty dan P mencampurkan boraks ke daging babi sehingga warnanya lebih merah menyerupai daging sapi,” ucap dia.

Ironisnya, daging sapi palsu itu sudah diedarkan ke sejumlah pasar di Kabupaten Bandung sebanyak 63 ton sejak enam bulan terakhir. Namun, ia memastikan sudah banyak daging palsu yang disita.

“Didug‎a daging telat beredar kepada para pembeli baik rumah tangga maupun penjual bakso di tiga kecamatan, yakni Banjaran, Baleendah, dan Majalaya. Masyarakat diimbau jangan panik, harus waspada jika menemukan harga daging yang harganya murah,” ujar Agta.

Kasat Reskrim Polresta Bandung, AKP Agta Bhuwana, menambahkan, dalam kasus ini polisi menyita daging babi seberat 600 kilogram. Lalu lemari freezer, timbangan, dan gantungan daging, mobil Gran Max, sepeda motor, dan 12 besi pancing. Kata dia, daging babi itu dipasok dari Solo.

Perbuatan itu seperti diatur di Pasal 91 a Juncto Pasal 58 ayat 6 Undang-undang 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Lalu Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
(Jaka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *