Polrestabes Bandung Ringkus 11 Pelaku Kejahatan di Kodya Bandung

BANDUNG – Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, kedua napi asimilasi tersebut berinisial HR dan RM yang baru keluar penjara sekitar satu bulan lalu. Mereka harus kembali mendekam di sel tahanan karena melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor),Dua di antaranya merupakan napi asimilasi, Minggu (10/5/2020).

“Sejak kemarin dilepaskan oleh Menkumham, kurang lebih satu bulan ini, dia kembali melakukan tindak pidana kejahatan dan diketahui dia merupakan napi asimilasi,” kata Ulung di Mapolsek Bojongloa Kidul, Jalan Peta, Kota Bandung.

Sebanyak 11 pelaku itu terdiri dari enam kasus yang berbeda-beda. Di antaranya pencurian dan pemberatan (curat), pencurian dan kekerasan (curas) dan curanmor.

“Dari tersangka ini ada yang dilakukan tindakan tegas oleh anggota karena melakukan perlawanan dan yang melarikan diri. Oleh karena itu dilakukan tindakan tegas pada tersangka,” ungkapnya.

Dalam sejumlah kasus itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa ratusan bungkus rokok hasil curat, enam unit sepeda motor berbagai jenis, senjata api, sebilah pisau, samurai dan golok, dan uang tunai.

Menurut Ulung, aksi yang dilakukan para tersangka ini termasuk ke dalam perbuatan sadis. Pasalnya, mereka melakukan aksi di tengah pandemi COVID-19, di mana banyak masyarakat yang terdampak secara ekonomi.

“Kita akan proses berdasarkan kasus masing-masing, ini merupakan kejadian sadis di tengah pandemi COVID-19”.
(Jaka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *