Zaidina Hamzah : Himbau Pemerintah Harus Transparan Kelolah Dana Bantuan Covid -19

PADANG – Komisi Pemberantasan Korupsi mengeluarkan Surat Edaran No. 11 Tahun 2020, tanggal 21 April 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data non-DTKS dalam pemberian Bantuan Sosial kepada masyarakat dalam upaya mengatasi dampak wabah penularan COVID-19.

Salah satu dari lima point yang tertuang dalam SE adalah tentang peranan masyarakat dalam mengawasi Data DTKS. KPK mendorong pelibatan dan peningkatan peran serta masyarakat untuk mengawasi. Untuk itu, kementerian/lembaga dan pemda perlu menyediakan sarana layanan pengaduan masyarakat yang mudah, murah dan dapat ditindaklanjuti segera,” ujar Firli Ketua KPK belum lama ini di Jakarta.

“Merespon surat edaran KPK, Laskar Merah Putih (LMP) markas daerah Sumatra Barat (SUMBAR) memastikan validasi DTKS adalah, perbaikan terkait ketepatan status penerima bantuan dilakukan secara berkala dengan bantuan pendataan oleh pemerintah daerah dan prosedur verifikasi validasi (verivali), sehingga diyakini penerima telah tepat sasaran”, kata Zaidina Hamzah Ketua Markas Daerah (Mada) LMP SUMBAR. Saat ditemui di markas LMP JL Rindang Alam, Kalumpang RT 1/ RW 7 No 9 Kelurahan Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan. Senin 4 Mei 2020.

Ormas LMP mengapresiasi program relawan COVID-19 melalui internal program yakni, Gerakan Nasional sedang berjalan mengoordinasikan pendataan agar jaring pengaman sosial berupa bansos baik bantuan yang berbentuk tunai, barang maupun bentuk lainnya agar dapat disalurkan tepat sasaran.

“Himbauan, pihak Dinas Sosial mulai tingkatan kabupaten dan Kotamadya serta aparatur desa se-wilayah kerja pemerintahan provinsi SUMBAR, dapat semaksimal mungkin membuka data seluas-luasnya untuk peran serta ormas LMP secara transparansi informasi keterbukaan publik dan akuntabel yang berjenjang sebagai daya upaya LMP mewujudkan tujuan pencegahan korupsi bersama KPK.” terang Zaidina Hamzah.

Sementara itu Sekretaris Daerah LMP SUMBAR, DENO F menerangkan bahwa untuk kepentingan bansos di SUMBAR yang bersumber dari provinsi SUMBAR sendiri seharusnya Gubernur mempublikasikan rincian kegiatan dan sasaran bantuan sosial yang ada pada SKPD dinas sosial Provinsi SUMBAR. (Red/***).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *