Zona Merah Setelah PSBB Tahap Kedua di Jawa Barat

JAWA BARAT – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengumumkan level kewaspadaan tingkat kabupaten dan kota di Jawa Barat setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) Jabar berakhir, di Gedung Pakuan, Rabu (20/5/2020).

Selanjutnya berdasarkan data dan rekomendasi kasus Covid-19 tersebut, setiap kabupaten dan kota diberi kewenangan mengatur PSBB sesuai dengan kondisi di daerahnya masing-masing.

Gubernur yang akrab disapa Emil ini mengatakan perhitungan level kewaspadaan ini memperhatikan delapan aspek yang di hitung per daerah sampai tingkat kelurahan atau desa.

Delapan aspek yang dihitung tersebut yakni laju pertambahan pasien dalam pengawasan (PDP), laju pertambahan orang dalam pemantauan (ODP), laju kesembuhan, laju kematian, laju reproduksi Covid-19, laju transmisi atau kontak indeks, laju pergerakan kemacetan dan lalu lintas, sampai risiko geografis.

Dari delapan aspek tersebut dihitung skornya dan dikategorikan dalam lima level kewaspadaan, dari mulai skor terendah 8-11 poin masuk kategori Level 5 atau kritis, yakni level warna hitam. Jika skornya 12-14 maka masuk Level 4, kewaspadaan warna merah.

Jika skornya 15-17 maka berada di Level 3, yakni warna kuning atau cukup berat. Jika nilainya berhasil di skor 18-20 maka masuk ke Level 2 warna biru, dan yang terbaik adalah jika masuk ke nilai 21-24 maka masuk kategori Level 1 atau warna hijau.

“Belum ada dari 27 kota kabupaten di Jabar yang masuk ke Level 1 warna hijau, maksimal ada di Level 2. Oleh karena itu kami di provinsi memberikan rekomendasi salat Idulfitri diselenggarakan di rumah, tidak di lapangan terbuka berhubung dengan level itu,” katanya di Gedung Pakuan.

Dari 8 indeks tadi, katanya, tidak ada kabupaten atau kota yang masih berada di Level 5 atau level kritis warna hitam. Yang ada hanya di Level 4 atau warna merah, yaitu Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, kemudian Kota Cimahi.

“Pada tiga kota dan kabupaten ini diharapkan melanjutkan seperti yang sudah dilaksanakan di PSBB. Kemudian ada 19 kota dan kabupaten berada di level kewaspadaan warna kuning, sehingga kegiatan boleh meningkatkan 60 persen dengan tetap jaga jarak dan protokol kesehatan,” tuturnya.
(jajat sudrajat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *