Divonis Bebas Majelis Hakim, PH Thawaf Aly: Berkemungkinan Besar Kami akan Membuat Laporan

TANJAB TIMUR – Di tengah ekspansi perusahaan perkebunan semakin menguat di Jambi, satu kemenangan telah dicapai hari ini oleh petani.

Thawaf Aly, Persatuan Petani Jambi (PPJ), Selasa (16/06) telah diputus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Jabung Timur.

Sebelumnya, Thawaf Aly dilaporkan perusahaan perkebunan sawit, PT. Erasakti Wira Forestama (EWF) dengan menggunakan Undang-Undang Perkebunan, dengan tuduhan menguasai tanah perkebunan tanpa izin. Lalu, ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2019.

Kasus ini didampingi Organisasi Bantuan Hukum (OBH) KPA, dengan kuasa hukum Sdr. Yudi Kurnia, Ahmad Fauzi dan pengacara Jambi M. Hatta. Para saksi ahli dari pihak petani yang dihadirkan adalah Sdr. Iwan Nurdin, Dewan Nasional KPA dan Sdr. Hadi Yusman, Dosen Hukum Universitas Jambi.

Sementara itu, Thawaf Aly usai menjalani persidangan kepada awak media bersyukur atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur dan mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan media yang turut ikut mengawal kasusnya, juga mendukung dalam perjuangan hak-hak petani.

“Kita bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa bahwa kita hari ini divonis oleh hakim tidak bersalah dan diputus bebas,” katanya di kawasan perkantoran Bukit Menderang Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Dikatakannya juga, rangkaian persidangan yang Ia jalani tersebut kurang lebih selama empat bulan, dimulai sejak Ferbruari 2020 sampai Juni ini.

Dan sesuai dengan fakta-fakta persidangan telah dibuktikan, baik dari saksinya sebagai terdakwa maupun dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur dan saksi-saksi mereka (Pelapor, PT. EWF, red), hanya satu saksi yang menyatakan bahwa pendirian pondok di lokasi PT. EWF berdiri setelah Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. EWF terbit.

“Sementara fakta kita buktikan, kita sendiri membangun pondok itu di bulan puasa 2018, tepatnya bulan lima. Sementara HGU terbit tertanggal 30 juli 2018,” terang Tawaf Aly.

Menurutnya, Ia disangkakan melanggar Undang-Undang Perkebunan dengan menduduki, memasuki, mengerjakan perkebunan tanpa izin. Sehingga, kedepan pihaknya melalui kuasa hukum mungkin akan mengambil langkah hukum untuk tindakan selanjutnya.

“Itu yang didakwakan dengan kita, sementara dengan fakta sekarang yang kita divonis bebas, sebenarnya perusahaan juga bisa dijerat dalam Undang-Undang Perkebunan, ya sama saja perkebunan (PT. EWF, red) menduduki, menguasai lahan masyarakat adat, adapun masyarakat adat masyarakat setempat,” ungkapnya.

Kemudian, M. Hatta selaku Penasehat Hukum (PH) Tawaf Aly dikesempatan yang sama mengatakan dalam mengambil langkah selanjutnya, pihaknya akan melakukan gugatan secara perdata terhadap objek yang disengketakan.

“Secara pidananya pun akan kita kaji lebih dalam terhadap persoalan hukum yang telah kita hadapi, dimana disinikan jelas bahwa putusan pengadilan telah membebas voniskan terhadap klien kami selaku terdakwa atas laporan kuasa dari PT. EWF,” katanya.

“Berkemungkinan besar kami akan membuat laporan, apakah ini nanti di Polres Tanjung Jabung Timur atas atau di Polda. Tentunya kami akan berkoordinasi dengan Pak Thawaf,” pungkasnya. (Tim/Abah Kunkun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *