Terhadap Penanganan Covid Covid-19, Bupati Kampar Perintahkan Berberapa Langkah Kepada OPD Terkait

BANGKINANG – Bupati Kampar perintahkan beberapa langkah saat Apel gabungan pertama masa lepas Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke tatanan Baru atau new normal yang di ikuti oleh pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar di Halaman Kantor Bupati Kampar. 29/6

Dalam Sambutannya Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto, SH mengatakan Ini pertama kali kita melakukan apel gabungan setelah kita melaksanakan berbagai kegiatan ketentuan atau ketetapan berkenaan dengan adanya Pandemi Covid-19, setelah melaksanakan PSBB dan saat ini kita mengikuti tatanan Baru (New Normal) oleh karena itu Terhitung tangga 5 juni 2020 seluruh ASN di Pemerintah Kabupaten Kampar kembali melaksanakan tugas di Kantor dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.

“Jadi saya minta seluruh ASN melaksanakan tugasnya dengan mematuhi protokol kesehatan, harus memakai masker, jaga jarak aman, sering-sering cuci tangan pakai sabun, dan membiasakan melakukan prilaku hidup bersih dan sehat, ini wajib kita lakukan.”tegas Catur

Bupati Kampar juga meminta agar seluruh ASN untuk mengajak seluruh keluarga untuk melaksanakan protokol kesehatan. “Dan untuk kantor-kantor di wilayah kerja masing-masing saya meminta kepada seluruh pimpinan OPD, untuk menyiapkan sarapan dan prasarana yang berkenaan dengan protokol kesehatan.”ucap Catur

Bupati Kampar nantinya akan mengecek seluruh kantor pemerintahan di Kabupaten Kampar dan harus memenuhi protokol kesehatan. “Saya ingatkan dan saya minta kerjasamanya dengan baik, ini kita lakukan secara serentak guna untuk memutus penyebaran Covid-19.”pinta Catur

Selain itu juga Bupati Kampar memerintah setiap OPD harus melaksanakan apel di Kantor masing-masing setiap hari kerja, dan apel gabungan setiap hari senin bertempat di Kantor Bupati hanya di ikuti pejabat eselon II, III dan IV.

Bupati Kampar menyampaikan bagi kepala OPD yang melakukan Recofusing anggaran untuk dapat segera merealisasikannya tentunya sesuai dengan peruntukannya dan mengacu kepada peraturan perundang undangan yang ada.

“Kepada Dinas Sosial, saya minta untuk melakukan pemetaan dan pedataan masyarakat miskin dan masyarakat rentan miskin akibat dampak Covid-19 ini karena dilapangan masih saya temui masyarakat miskin dan masyarakat rentan miskin yang terkena dampak Covid-19 yang belum mendapatkan bantuan sosial dari Pemerintah, dan ini harus sejalan dengan Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa agar segera dapat digesa bantuan langsung tunai yang bersumber dari dana desa, hal karena seharusnya sudah selesai bantuan langsung tunai tahap III sehinga dapat berdampak baik kepada masyarakat kita yang akan menerima bantuan.”ujar Bupati Kampar.

Kepada Dinas Kesehatan dan RSUD Bupati Kampar meminta agar terus memantau dan melaksanakan penanganan secara dini terhadap ODP, PDP dan Pasien Covid-19.

“Saya minta untuk menyediakan sarana , keselamatan, kelengkapan APD, obat-obatan ruang isolasi dan lainya untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan wabah Covid-19 di Kabupaten Kampar, karena seperti kita ketahui semakin bertambah kasus positif di Kabupaten Kampar.”pinta Bupati Kampar lagi.

Dijelaskannya Bupati Kampar bahwa masyarakat yang positif Covid-19 ini mereka yang bekerja di luar daerah kabupaten kampar, ini harus menjadi perhatian kita bersama.

Kepada Dinas Sat-pol PP, Dinas Perhubungan untuk dan OPD terkait untuk tetap mengfungsikan posko-posko yang ada dibatas wilayah, di pasar-pasar, tempat umum dan tempat-tempat lainya.

“Saya minta untuk saudara-saudara untuk melakukan penegakan aturan dan memberikan teguran dan pemberian peringatan sesuai dengan peraturan yang berlaku.”tegas Catur

Kepada Dinas Kominfo Bupati Kampar juga memerintah agar melakukan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat melalui fasilitas yang kita miliki, mulai dari baliho, spanduk, media cetak, media elektronik dan media sosial sehingga masyarakat dapat memahami tentang bahaya wabah Covid-19 ini.

“Kepada instansi dan dinas terkait agar semua ini dapat dipatuhi dan segera dilaksanakan.”tegas Catur

Dan kepada Dinas Pertanian, Dinas Perikanan, Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Perkebunan untuk segera melakukan sosialisasi untuk mewujudkan ketahanan pangan pasca Covid-19 dalam rangka mengantisipasi kekurangan pangan serta untuk Dinas Pasar, Koperasi dan UMKM, Dinas perindustrian dan tenaga kerja dan PTSP untuk melakukan pembinaan kepada industri kecil dan menengah serta memberikan kemudahan kepada investor untuk berusaha di Kabupaten Kampar.(Diskominfo Kampar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *