Gugatan Wendy Syofian Dikabulkan Pengadilan Negeri Pekanbaru

PEKANBARU – Majelis hakim Pengadilan negeri pekanbaru dalam perkara perdata : 304/Pdt – G/2019 mengabulkan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh wendy sofyan selaku Penggugat dan Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian Materil yang diderita oleh Penggugat (wendy sofyan).

Dan Pengadilan negeri Pekanbaru mengabulkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan oleh Wendy Sofyan melalui kantor hukum Boy Gunawan & associates Timnya yaitu
YUHERMAN, SH. M.H
DIDIT BAYU PRASETIO, SH.
KAHARMANSYAH HARAHAP, SH. MH.
ANDRI SABRINA, SH. M.H dan Boy Gunawan yang juga sebagai Penesehat Organisasi Wartawan perkumpulan wartawan online Independen Nusantara (PWOIN) kampar ini, melawan PT. ACC cq Swadarma Bhakti Sedaya Finance sebagai Tergugat dalam registrasi perkara nomor : 304/Pdt-G/2019/PN.Pbr

” Wendy Sofyan melalui Team kuasa Hukumnya Boy Gunawan menyampaikan kepada awak media, Kamis (23/7/2020) mengatakan kita Sangat mengapresiasi kepada majelis hakim yang telah mengabulkan Gugatan kami, dimana kronologinya bahwa antara klien kami wendy sofyan dengan PT. Swadarma bhakti sedaya Finance telah terikat perjanjian kontrak multiguna nomor 02500506001798849 jenis kendaraan honda CRV tahun 2010″ungkapnya.

“Bahwa pada tanggal 19 November 2019 klien kami dicegat oleh Debt Collector dijalan Arifin Ahmad Pekanbaru pada saat itu klien kami sedang membawa orang tuanya berobat ke rumah sakit Awal Bros, karena alasan menunggak pembayaran angsuran 3 bulan, kemudian klien kami di bawak dikantornya untuk menyelesaikan pembayaran, sesampai di kantor tergugat mobil di suruh tinggal di titipkan di kantor dan di berikan waktu untuk melunasi tunggakan 3 hari yaitu Tanggal 22 November 2019” imbuhnya.

“Kemudian pada tanggal 21 nya klien kami datang kekantor tergugat untuk menyelesaikan tunggakan dan Tergugat tidak mau menerima dengan alasan harus dibayar lunas seluruh angsurannya padahal perjanjian belum berakhir dan juga tergugat pada saat penarikan tidak memberikan sertipikat jaminan fidusia”terangnya.

“Karna hal itulah klien kami mencari keadilan di pengadilan negeri pekanbaru dan di putus pada hari Rabu tanggal 22 juli 2020,” pungkas Boy Gunawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *