Ingkar Janji | Ketua KUD Jasa Sepakat Jamali dan PT SARI LEMBAH SUBUR Mangkir Dari Kesepakatan

PELALAWAN – Polemik kelompok Tani jasa sepakat dusun tua Sebut PT Sari lembah subur dan KUD Jasa sepakat bohongi masyarakat, Kenapa kita sebut Surat yang sudah di tanda tangani juga di sepakati berubah haluan dan mereka tidak mau menepatinya “Ya sudah pasti kita sebut ingkar Janji dan bohongi masyarakat ,Seharusnya Air ludah yang sudah jatuh ke bawah tak mungkin di Jilat kembali itu pepatah orang tua kita dulu Kesepakatan sudah di buat Pahat masih berbunyi juga.

Minggu (19/07/2020 Kesepakatan antara masyarakat kelompok tani Desa Dusun Tua, kecamatan Pangkalan lesung, Kabupaten Pelalawan, Riau ,Pihak Perusahaan dan KUD Jasa sepakat Nampaknya ingin bermain api ,jadi la Ketua yang baik dan Perusahaan yang membantu mensejahterah kan Masyarakat bukan menindas nasib Masyarakat ,Seharusnya Perusahaan berdiri bukan untuk memsensarakan Masyarakat tetapi Menunjang ke sejahtraan masyarakat di sekitar Perusahaan tutur Ketua Kelompok tani Dusun tua sejahterah kepada Media .

Hal ini juga di benarkan oleh Marwan selaku kepala desa Dusun Tua menyampaikan, bahwasanya , di ulangi kembali ,” Pada tahun 2019 yang silam, sudah ada perjanjiannya :

( LAKSANAKAN RAPAT PERJANJIAN DAN DI TANDA TANGANI OLEH MENAJEMEN PT SARI LEMBAH SUBUR DAN KUD JASA SEPAKAT ) ,di hadiri Pemerintahan desa dan pemerintahan Kecamatan Pangkalan lesung, juga Hadir Kapolsek Pangkalan lesung saat Pertemuan . Adapun isi kesepakatan berikut :

“Masyarakat yang tergabung di blok BF desa dusun tua Kecamatan Pangkalan lesung, Boleh memisahkan diri dari KUD induk Jasa sepakat dan PT Sari lembah subur, dengan ketentuan Syarat sebagai berikut terlampir :

Pertama : 1 (Satu) harus mendirikan Koperasi sendiri .dan
Ke : 2 (Dua), membayar hutang sebesar 5,7 Meliar dan syarat tersebut sudah kita siapkan dan di penuhi oleh Anggota kelompok tani dusun tua sejahterah

Namun pada tanggal 01 Juli tahun 2020 datang pula, surat susulan dari koperasi Induk Jasa Sepakat dan PT Sari lembah subur, untuk menghentikan aktivitas di kebun pola KKPA wilayah koperasi Dusun Tua Sejahtera tersebut.

” padahal sudah jelas adanya perjanjian yang sudah di sepakati kedua belah pihak sudah di tandatangani sebelumnya, Bahwa kami boleh melakukan pemisahan diri dari Koperasi induk,(kud jasa sepakat) dan PT Sari lembah subur ujar Kades,

Akibatnya saat ini berakibatkan Fatal kepada koperasi dusun Tua Sejahtera karena bisa dikenakan sanksi oleh pihak Bank mandiri” selaku yang memberikan pinjaman kepada koperasi dusun tua sejahterah Ujar Kades Marwan kepada Media ,Pada hari Minggu (19/7/2020) ,Sore kita anggap KUD jasa sepakat dan pihak PT SLS hanya membohongi masyarakat.

Ditambahkan lagi , Kades Marwan ,saat ini hutang piutang kelompok Petani KKPA yang awalnya hanya sebesar 5,7 M saat ini sudah berubah menjadi Nilainya membengkak angka 9 Meliar, lebih dengan hitungan waktu begitu cepat

” Namun sangat aneh katanya Hutangpun sudah berubah tanpa ada penjelasan dari awal 5,7 M saat ini sudah menjadi 9 M lebih , Kita tidak tau apa alasannya, dan mengapa hutang berubah begitu cepat dan kenaikanya sangat signifikan padahal total hutang keseluruhan kelompok tani Kud jasa sepakat yang pengelolaan KKPA tahap ke 3 hanya 34 Meliar dari 502 Kavling masak iya kami yang cuma anggota 83 kavling dapat hutang sampai mencapai 9 M lebih ini apa maksudnya..??. Marwan menghimbau kepada PT Sari lembah subur,dan kps jasa sepakat jangan la mempermainkan dan memberi harapan palsu kepada masyarakat kecil ,masyarakat saat ini lagi susah jangan la di tambah susah lagi, Tambah Marwan selaku kepala desa dusun tua.

Sementara ini Darwis selaku ketua koperasi Dusun Tua Sejahtera mengatakan kita sudah banyak mengalah kepada PT Sari lembah subur dan KUD jasa sepakat dan untuk kali ini kami tidak akan menyerahkan Lagi kebun kami kepada PT Sari lembah subur dan KUD jasa sepakat dan tidak akan mundur selangkah pun,walau apa pun resikonya nanti walau sampai berdarah darah sekali pun nantinya

Sementara saat di konfirmasi Melalui no WhtsApp 0812-7564-7XXX Jamali selaku Ketua kelompok KUD jasa sepakat tidak memberikan jawaban terkait perjanjian dan jumlah hutang ,hingga pemberitaan ini diterbitkan terlihat sudah di baca dengan Conteng dua biru ,terlihat Engan menjawab ,Bersambung (Anto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *