Lambatnya Proses Hukum di Polres Pesisir Selatan, Advokat M Ridwan Aboe SH Merasa Geram.

Padang, FokusKriminal.com Lambannyaproses hukum dalam hal ini kasus perusakan suatu bangunan milik Arlidus (57) yang dilakukan oleh inisial S (45), inisial K (41) dan inisial Sg (40) ini membuat M Ridwan Aboe, SH selaku Advokat / pengacara Arlidus (57) geram.

Setelah peristiwa tersebut, Arlidus didampingi Advokat M Ridwan Aboe, SH dan Syupri Atma, SH, M.Hum langsung melaporkan ketiga pelaku pada hari Kamis, 04 Juni 2020 di Polres Pesisir Selatan.

Disaat media ini menanyakan kepada Arlidus, ada urusan apa ke Polres Pessel ini?? Saya telah melaporkan 3 (tiga) orang pelaku perusakan bangunan diatas tanah milik saya, jawab Arlidus di kantin Polres Pessel.

Kalau pengen tau lebih lengkapnya, silahkan hubungi Advokat / Pengacara saya bernama M Ridwan Aboe, SH, ucap Arlidus.

Disaat konfirmasikan oleh awak media kepada Kasat Reskrim Polres Pessel AKP Allan Budi Katinusa, SIK mengatakan, bahwa sudah ada pemanggilan terhadap ketiga terlapor ini. Tapi ketiga terlapor ini ada kendala.

Arlidus melalui Advokat M Ridwan Aboe dan Patner mengatakan, biasanya kalau barang bukti telah ada dengan terbukti 2 (dua) alat bukti yang telah dipergunakan untuk mengusut kasus pelaporan ini, penyidik harus lari kepidana, bukan harus lari ke Perdata.

“Ya… Penyidik harus larinya ke Pidana, bukan Perdata”, ucap M Ridwan Aboe, SH kepada media ini Kamis (03/07/20) malam.

Ia menegaskan, ini adalah masalah Pidana perusakan barang, cukup dengan dua alat bukti berdasarkan KUHAP (Kitap Undang Undang Hukum Acara Pidana).

Aturannya berdasarkan KUHAP, penyidik harus tahu itu. Tidak harus mencari yang lain, cukup bagaimana bentuk laporan, dan itu yang harus dia tidak lanjuti laporan itu, tegas M Ridwan Aboe, SH.

M Ridwan Aboe, SH menambahkan, Kasus ini paling lama tiga bulan, tidak lebih dari pada itu. Kalau tidak ada tanggapan, akan meninjau lagi. Bagaimana tindak lanjut hasil dari pemeriksa LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan).

Sesuai dengan pasal 17 dan pasal 20, dari pihak pelaku, penyidik itu harus melakukan tindakan yang secara cepat. Apa lagi sudah ada alat-alat bukti, terang M Ridwan Aboe, SH dengan nada yang keras.

Cukup dengan dua alat bukti, sudah dapat dilakukan penangkapan dan penahanan, tutup M Ridwan Aboe, SH dengan geram.(Robbie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *