Masih Dijadikan PPK Walau Akan Memasuki Usia Pensiun

Limapuluh Kota. fokuskriminal.com Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan aturan mengenai Masa Persiapan Pensiun (MPP) bagi Pegawai Negeri Sipil ( PNS) yang akan mencapai batas usia pensiun. Aturan tersebut tertuang melalui Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Masa Pensiun.

Disebutkan, MPP bagi para PNS ini dapat diberikan maksimal dalam jangka waktu satu tahun dan dibebastugaskan dari jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan ini sebagai bentuk kebijakan teknis dari Pasal 350 Ayat 5 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yang mengakomodasi waktu persiapan jelang pensiun secara produktif.

Namun, bertolak belakang yang terjadi di Pemkab. Limapuluh Kota. Dimana, sebut saja oknum mantan Kasi Perencanaan SDA di Dinas PUPR, JML, sejak Januari 2020, selain dipercayai Kabid SDA PUPR, juga dikondisikan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kendati konon tidak memiliki sertifikat keahlian Pengadaan Barang dan Jasa.

Disebut- sebut ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) pada lebih kurang 125 paket pekerjaan TA 2020 dengan alokasi anggaran ratusan miliar di PUPR Limapuluh Kota itu, tidak terlepas peran Kadis PUPR, Yunire Yunirman.

Menurut Aktivis Anti Korupsi, Ady Surya SH, MH paparkan, pengangkatan JML sebagai Kabid SDA dan PPK di PUPR tersebut, disebutkan, Agustus 2020 telah pensiun, tentunya berpotensi dijerat UU Tipikor, ujar Ady.

Selain itu, “secara tegas, pada Perpres 54/2010 pasal 12 ayat 1 menyebutkan, PPK merupakan Pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa. Setidaknya terdapat 2 dimensi yang melingkupi pembahasan PPK. Pertama, PPK sebagai kewenangan, kerap disebut kewenangan ke-PPK-an. Kedua, PPK sebagai personil untuk kemudian disebut PPK,” katanya

Begitu juga, pasal 12 ayat menegaskan, yang dimaksud PPK adalah personil yang ditunjuk dan ditetapkan oleh PA/KPA untuk menjalankan kewenangan ke-PPK-an. Dalam rangkaian penetapan tersebut PA/KPA wajib memperhatikan syarat-syarat sebagaimana tertuang pada ayat 2.

“Salah satunya ayat 2 huruf g bahwa untuk ditetapkan sebagai PPK harus memenuhi persyaratan memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa,” demikian ulas mantan Ketua LBH Padang itu.

Ironisnya, lanjut Ady, terkait Lelang 5 paket Bidang SDA PUPR Limapuluh Kota, diantaranya Rehab D.I Batang Coran HPS Rp.1.920.000,00, Rehab D.I Tanjung Bataut HPS Rp.960.000.000, Rehab D.I Titian Ampera HPS Rp.1.164.672.000, Rehab D.I Bdr Baliak Sariak HPS Rp.480.000.000, sejak tahap Pengumuman Pascakualifikasi di LPSE, 26/6 lalu, Kadis PUPR, tetap mempertahankan PPKnya, oknum JML

Dilain pihak, Kadis PUPR Limapuluh Kota, Yunire terkait ada aksi ” Patgulipat” dugaan penggrogotan uang rakyat lewat pengelolaan paket-paket proyek yang dilakoni bawahannya oknum JML, terkesan pura- pura tidak tau. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan dibenak pelaku Jasa Konstruksi di Luak Bungsu ini. ( eb ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *