Polresta Payakumbuh Ungkap Penyimpanan Pupuk Bersubsidi Sebanyak 8 Ton

SUMBAR – Polresta Payakumbuh berhasil mengungkap penyimpangan pendistribusian pupuk bersubsidi merek NPK Phonska sebanyal 160 Karung (8 ton) di Jalan By pass Diponegoro, Kelurahan Bulakan Balai Kandi, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh.

Hal itu diungkapkan dalam konfrensi pers pada Senin (20/7/2020) bertempat di Mapolres Payakumbuh.

Tersangka yang berhasil diamankan berinisial D (42) dan G (46), dari tersangka di amankan barang bukti (BB) pupuk bersubsidi merek NPK Phonska sebanyal 160 Karung (8 ton).

Dalam jumpa media Kapolresta Payakumbuh AKBP Doni Setyawan, SIK, MH mengungkapkan bahwa tersangka tertangkap tangan sedang mengangkut pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska sebanyak 160 karung atau sebanyak 8 (delapan) Ton dengan menggunanakan mobil Truk mitsubishi Colt Diesel FE74 S BA 8672 KU warna kuning, tutur AKBP Doni Setyawan, SIK, MH kepada Fokuskriminal.com, Senin (20/7/2020).

Pupuk diambil dari Gudang Pupuk Banggar Koto Tuo Padang Luar Bukittinggi lalu diangkut melalui Kota Payakumbuh untuk dijual ke Ujung Batu, Provinsi Riau. Pelaku membeli pupuk tersebut perkarung dengan harga Rp. 160 Ribu, lalu dijual seharga RP. 180 Ribu, tambahnya.

Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 1 unit alat angkut mobil Truk mitsubishi Colt Diesel FE74 S, No.Pol : BA 8672 KU warna kuning, Pupuk Bersubsidi jenis NPK Phonska sebanyak 160 karung atau sebanyak 8 Ton.

Kedua tersangka di jerat Pasal 6 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 1 sub 3e UU Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 7 PP Nomor 11 Tahun 1962 tentang Perdagangan barang barang dalam pengawasan sebagaimana diubah dengan PP Nomor 19 Tahun 2004 tentang Perubahan PP Nomor 11 tahun 1962 Jo Pasal 2 Perpres Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan pupuk nersubsidi sebagai barang dalam pengawasan sebagaimana diubah dengan perpres nomor 15 tahun 2011 tentang perubahan atas PP Nomor 77 tahun 2005 Jo Pasal 30 Ayat 2 Jo pasal 21 ayat (1) Permendag RI Nomor 15 / M-DAG /PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran Pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian dengan ancaman 6 Tahun penjara.

Ditambah Kapolresta, Tindakan mafia pupuk dengan modus seperti ini menyebabkan kelangkaan pupuk dan sangat merugikan petani. terlebih di tengah pandemi Covid-19, pemerintah harus menjamin agar pendisitribusian pupuk dapat diawasi secara ketat untuk menjamin upaya menciptakan ketahanan dan kemandirian pangan oleh petani, tutupnya. (Red/Riki Hidayat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *