SUMENEP, fokuskriminal.com – Kasus Pencurian dan pengrusakan kandang Ayam Petelur yang dilaporkan Tuhasbirullah ke Polsek Prenduan, tak kunjung berkembang, 31 Agustus 2020
Berdasarkan Surat Nomor B/25/VI/POLSEK/, tertangal 13 Juni 2020, Polsek Prenduan, sudah lima bulan lebih belum ada kepastian hukum yang Jelas
Selaku kuasa hukum Tuhasbirullah Khairul Kalam, SH. Menuturkan bahwa kedatangan ke mapolres Sumenep, menindak lanjuti kasus pencurian dan pengrusakan kandang ayam petelur, sekaligus koordinasi dengan pihak polres sumenep
“Ada beberapa hal, dari hasil koordinasi dengan Polres sumenep melalui Kasat Reskrim Polres, terjadi miss komunikasi pihak Polsek Prenduan dengan Polres sumenep itu sendiri,” Kata Khairul Kalam dengan energik.
Menurut mas khairul kalam, ada beberapa bukti yang diserahkan oleh pelapor ke Polsek Prenduan, dan ternyata tidak sampai ke Polres Sumenep, berkas bukti tersebut, di saat gelar perkara, akhirnya jadi lamban kasusnya.
“Hal itu, berkaitan masalah kwitansi tanah itu tidak ada, maka dari itu, SP2HP dari penyidik yang dikirim ke Kejaksaan Negeri Sumenep, dimentahkan artinya apa, karena tidak ada bukti kwitansi itu,” Tegas Khairul Kalam
Dan bukti kwitansi tersebut, kami sudah serahkan ke pihak Polres Sumenep, yang belum dilengkapi oleh pihak Polsek Prenduan “Selaku kuasa Hukum Tuhasbirullah akan terus mengawal sampai ada kepastian hukum, guna untuk memberikan edukasi hukum terhadap masyarakat, kalau semua sama dimata hukum, dan tidak ada yang kebal dimata hukum,” Harapnya ( aril )