Di Duga PEMKAB Langgar Rencana Tata Ruang Wilayah

Limapuluh Kota.Fokuskriminal.com- Banyak pihak tenggarai, Pemkab Limapuluh Kota “Main Mata”, terkait pembangunan Gudang Cat “Avian”, notabene yang diprakarsai oleh PT. Tirta Kencana Tata warna yang beralamat di Jalan NegaraTanjung Pati Nagari Koto Tuo Kec. Harau, KM. 8, yakni di zona Ibukota Kabupaten.

Pasalnya secara tegas, Perda Kabupaten Limapuluh Kota Nomor : 7 Tahun 2012, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, bahwa seputaran jalan negara sejak dari Simpang Empat Tanjung Pati- Air Putih adalah kawasan pusat Ibukota Kabupaten Limapuluh Kota.

Secara tegas Paragraf 7 Kawasan Peruntukan Permukiman Pasal 32
(1). Kawasan peruntukan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf g, terdiri atas: a. kawasan peruntukan permukiman perkotaan; dan b. kawasan peruntukan permukiman perdesaan.

(2). Kawasan peruntukan permukiman perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan akan dikembangkan di Kota Sarilamak dan pusat ibukota- ibukota kecamatan di Kabupaten Lima Puluh Kota.

(3). Kawasan peruntukan permukiman perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berada tersebar disetiap kecamatan dengan luas kurang lebih 2938 (dua ribu sembilan ratus tiga puluh delapan) km2 yang terdiri atas :kawasan permukiman penduduk perdesaan yang tumbuh secara C.swadaya; kawasan transmigrasi di Kecamatan Kapur IX dan Kecamatan d.Pangkalan Koto Baru.

Selain itu, prihal surat pengaduan pengrusakan struktur serta fungsi tanah warga disekitar pembangunan Gudang Cat “Avian” yang diproduksi pabriknya di Surabaya itu, sejak 2019 lalu, kepada Pemkab Cq, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) Kab. Limapuluh Kota, yang dinakhodai, Ambardi, terkesan tidak digubris.

Seitdaknya Pengaduan pengerusakan sebidang tanah milik pribadi Refidon Putra yang diperoleh wartawan, tertanggal 15 November 2019
Nomor : SR/02/Tj.Pati/11.2019 Kepada Kepala DPM PTSP
Kabupaten 50 Kota, Refidon Putra yang
beralamat di Jalan Rajawali RT/RW 02/02 Balai Baru Kota Payakumbuh, merasa telah dipermainkan, kesalnya.

Dipaparkan Refidon, pihak pengembang diduga tidak mematuhi standar pembangunan UU Lingkungan Hidup dan tidak mempedulikan hak-hak warga sekitar yaitu pengerusakan FASUM (Fasilitas Umum) selama + 1 tahun. Pihak pengembang membuat saluran air yang sepadan dengan tanah saya mengalami kebocoran.

Pembangunan saluran air tidak sesuai standar dan melanggar UU Lingkungan. Karena kelalaian dan pengerusakan FASUM tersebut selama + 1 tahun, pembangunan tersebut
mengakibatkan dan berakibat pada seluruh limbah air baik air limbah warga Tanjung Pati dan air limbah dari pihak pemilik bangunan yang sedang dibangun masuk ke lahan perumahan dan perkebunan saya.

Warga sekitar juga mendapat dampak dari mengenangnya air di lahan mereka tersebut. Lahan perkebunan saya tidak dapat difungsikan lagi dan seluruh tanaman yang berada diatas lahan tersebut juga mati, kesalnya.

Padahal kami selaku pihak yang dirugikan atas pembangunan gudang tersebut telah pernah menyampaikan pengaduan via telepon dan via wa tanggal 13 November 2019 ke
Kepala Dinas Lingkungan Hidup
Kepala DPM PTSP Kabupaten 50 Kota yang mana bukti berupa foto dan video telah kami kirimkan, namun hingga detik ini hasilnya masih nihil, katanya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) Kab. Limapuluh Kota, Ambardi, melalui pesan WhatshApp menjawab, Mungkinkan Pemkab “Main Mata” terkait Pembangunan Gudang Cat “Avian” di Jalan Negara Tanjung Pati, Km 8 diareal seluas 1,1 Ha diduga kangkangi Perda Nomor.7 Tahun 2012, tentang RTRW Kabupaten Limapuluh Kota, terkesan menghindar, sebutkan dirinya lagi ada urusan di Jakarta.

Dalih yang sama juga dimintakan ke Penanggung Jawab Pembangunan Gudang PT. Tirta Kencana ( Gudang Cat Avian) di Jl Raya Negara. Sudirman Km.8 Tanjung Pati, Dody Tirta Kencana, dengan entengnya, ” Langsung saja tanya sama Refidon Putra. Apa progres yanv telah direspon pemilik gedung, karena PT TIRTAKENCANA hanya sebagai penyewa dan saya sebagai jembatan untuk menyelesaikan ke dua belah pihak, elak Dody. (Rizal).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *