Diduga Rugikan Konsumen Ratusan Juta Rupiah, Bengkel Bintang Utama Auto Body Repair Pekanbaru Disomasi

Pekanbaru, Fokuskriminal.com – Niat hati memperbaiki kendaraan nya yang rusak akibat kecelakaan, malang nasip malah hilang, ibarat jatuh tertimpa tangga.

Nasip malang tersebut ditimpa oleh Ishaq Syarif, pemilik Mobil Nisan Juke BM 1046 PC tahun pembuatan 2011lalu.

Kronologis yang diperoleh awak media, sekitar bulan April 2016 lalu terjadi kecelakaan dimana kendaraan yang di pakai mengalami laka tunggal.

Pada bulan September 2016 Mobil tersebut di bawa ke bengkel Bintang Utama Auto Body Repair, yang berlokasikan di jl. Soekarno Hata no. 401 Pekanbaru untuk di perbaiki. Dengan estimasi biaya yang keluar dari bengkel sejumlah Rp. 68.172.400, dan di beri uang muka (DP) sebesar Dua Puluh Lima Juta Ribu Rupiah (25.000.000) untuk dilakukan perbaikan.

Pada bulan November 2017, bengkel Bintang Utama Auto Repair mengatakan. “Unit tersebut telah selesai di perbaiki dengan rincian total seluruh biaya temasuk DP Rp. 89.533.000, biaya tersebut telah di lunasi dan Mobil di bawa pulang ke Bagansiapiapi Kabupaten Rokan Hilir.

Namun sampai di Duri Mobil kembali rusak, di hubungi pihak bengkel di putuskan Mobil kembali di derek ke bengkel di Pekanbaru. Sesampai kembali ke bengkel tersebut (Bintang Utama Auto Repair), hingga hari ini tidak ada kejelasan dari pihak bengkel mengenai kondisi Mobil, dan setelah di cek Mobil tersebut sudah tidak ada lagi di bengkel.

Ketika di hubungi pihak Bintang Utama Auto Repair selalu lempar masalah ke pihak yg sudah mereka pecat (Karyawan), akan peristiwa yang dialami Ishaq Syarif selaku Konsumen, melalui Jaka Marhaen SH selaku kuasa hukum nya mengirimkan somasi.

“Namun hingga hari ini belum ada jawaban dari pihak Bintang Utama Auto Repair akan total kerugian klien kami sebesar Rp. 234.533.000, kerugian belum temasuk biaya rental Mobil yang harus di keluarkan klien kami selama Mobil tersebut di perbaiki,” ungkap Kuasa hukum Ishaq Syarif Jaka Marhaen SH, yang juga merupakan Ketua Advokasi PWOINusantara Provinsi Riau.Via WhatsApp Pribadinya, Rabu (25/08/2020).

Menurut kuasa hukum Jaka Marhaen SH, kita akan melakukan tuntutan secara hukum baik secara pidana dan perdata dalam waktu dekat ini. Karena klien kita merasa sudah di rugikan, di bohogi dan di tipu yang kita duga di lakukan oleh Bintang Utama Auto Body Repair Pekanbaru…….(Bersambung)

Rilis Resmi PWOINusantara Provinsi Riau

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *