Usut Tuntas Pembalakan Liar di Nagari SITAPA

Limapuluh fokuskriminal.com – Penebangan Kayu Pinus terindikasi adanya Dugaan Pembalakan Liar (Ilegal Logging) di Kawasan Nagari Sikabu-kabu Tanjungharo Padangpanjang (SITAPA) Kecamatan Luak Kabupaten 50 Kota, tidak memiliki Izin untuk beroperasi atau Ilegal.

Berdasarkan Ungkapan Pjs.Wali Nagari SITAPA, Trisna kepada Media melalui telepon Celularnya, mengatakan terkait Penebangan Hutan Pinus yang dilakukan oleh beberapa Oknum Masyarakat di Nagari, sebelumnya sudah ditindak lajuti berdasarkan aduan Masyarakat dan sudah terlebih dahulu diterima Pemerintah Nagari.

“Penebangan Kayu Pinus yang dilakukan oleh Oknum-oknum/Masyarakat sebelumnya sudah kami tindak lanjuti berdasarkan Aduan Masyarakat dengan menyurati mereka untuk menghentikan Pengambilan Limbah Pinus” ungkapnya.

Trisna melanjutkan, bahwa, “Surat Pemberitahuan untuk Menghentikan Pengambilan Limbah Kayu Pinus tersebut sudah kita Layangkan kepada Masyarakat Semenjak tanggal 11 Juni 2020 lalu, kemudian Pemerintah Nagari juga sudah menggelar Rapat dengan Lembaga Adat atau Bersama Ninik Mamak pada tanggal 6 Juli 2020” lanjutnya.

“Untuk menindaklanjuti dari hasil Rapat/Musyawarah untuk Pengelolan Limbah Pinus, Pemerintah Nagari Menyerahkan Kembali kepada Keputusan bersama Lembaga Adat/Ninik Mamak sebagai Pemegang Hak Tanah Ulayat untuk mekanisme dan Pengelolaan Pinus Sesuai Pernag Tanah Ulayat Nagari dan Selanjutnya dalam rencana akan diadakan kembali Rapat oleh Ninik Mamak menjelang Hari Raya Idul Adha, tetapi terundur karena sesuatu hal, InsyaAllah akan dilaksanakan Minggu depan” tuturnya menjelaskan.

Mengenai pemberitaan sebelumnya, Pjs.Wali Nagari meluruskan bahwa, “Hutan Pinus di Nagari merupakan Area Pengguna Lain (APL) yang merupakan Tanah Ulayat dan bukan Hutan Konservasi serta Tanaman Kayu Pinus merupakan Program Penanaman Reboisasi oleh Negara yang ditanam di Kawasan Tanah Ulayat tersebut” terang Trisna mengakhiri.

Saat di Konfirmasi kepada Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Kabupaten Limapuluh Kota, mengenai status Hutan yang dikawasan Nagari SITAPA, Kepala Seksi Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem-Pemberdayaan Masyarakat (KSDAE-PM), Ismet Fanani, S.Hut, belum bisa memberikan keterangan yang pasti mengenai status hutan tersebut.

“Kita belum bisa menjawabnya, karena bukan Wewenang kita mengenai ini, lebih baik ditanyakan langsung ke BKSDA Provinsi untuk lebih jelasnya, tetapi setahu Kami walaupun Area yang dimaksud Bukan Hutan Konservasi tetapi Tananam yang ada di Wilayah dengan Kemiringan atau Daerah Perbukitan adalah dalam Konservasi yang harus kita Jaga dan dilindungi bersama” ungkap Ismet, selasa (05/08/2020).

Sementara, Yogi Wandra Kepala seksi Perencanaan Pemanfaatan Hutan saat ditanya mengenai Izin Penebangan Hutan Pinus apakah boleh dilakukan atau tidak ? Ia mengatakan” yang namanya Kayu Pinus itu tidak boleh ditebang tetapi boleh diambil Getahnya saja karena kalau ditebang batang Pinus yang masih Produktif maka setiap Penebangan Kayu tersebut harus ada Izinnya kalau tidak ada izin berarti itu ilegal.” jawab Yogi.

Dilain Sisi, Maskar Dt.Pobo Mantan Wali Nagari SITAPA yang juga selaku Ninik mamak memberikan tanggapan dan mengucapkan Terimakasih atas Informasi yang disampaikan kepadanya mengenai Pembalakan Liar tersebut.

“Saya setuju kalau Pemberitaan itu bertujuan untuk mencegah tidak terjadinya perusakan Hutan Pinus Karena menjaga Kelestarian Hutan Pinus sebagai salah satu Aset  yang punya  Pontensi bagi Nagari, Ini sudah menjadi Program kami dari dulu, hal itu terlihat dengan kita bukanya jalan sebagai akses dalam upaya pencegahan terjadinya kerusakan hutan akibat kebakaran yang hampir setiap tahun terjadi”

“Soal terjadinya penebangan pinus kalau terbukti, saya rasa  pihak berwenang untuk itu perlu menindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku ,setidak nya memberikan pemahaman pada pihak pihak yg terlibat bahwa itu ada pelanggaran, sehingga hutan pinus yang memberikan nilai ekonomis pada nagari dapat diselamatkan”

“Silakan digiring supaya ada pihak yang berwenang untuk ikut menjaga hutan pinus kita, Itu aset Potensial yang dapat kita olah untuk peningkatan Pendapatan Asli Nagari (PAN ) dengan tetap menjaga kelestariannya Tidak hanya getahnya bahkan  kayu yang roboh akibat angin juga bisa kita olah untuk kepentingan Nagari, yang salama ini hanya dimanfaatkan pihak tertentu untuk kepentingan pribadi, Disamping itu Nuansa Hutan Pinus  yang terjaga juga modal untuk mengembangkan kawasan Wisata Nagari” Harapnya. (Riki).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *