Pembangunan Gudang Cat Avian di IKK Langgar Perda RTRW. “Hukum Bungkam di Kab 50 Kota”.?

 

Limapuluh Kota.fokuskriminal.com- Agaknya, harapan rakyat Limapuluh Kota, tegaknya aturan bagi siapapun, tidak terkecuali penerapan hukum dinegeri ini tidak tumpul ke pemilik modal. Atau “Hukum Bungkam di Limapuluh Kota” ?

Ihwal suksesnya pembangunan Gudang Cat Avian di jalan negara Tanjung Pati yang masuk dalam kawasan Ibukota Kabupaten Limapuluh Kota, oleh institusi terkait ( Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu- red), yang telah mengeluarkan rekomendasi pembangunan Gudang Cat Avian tsb, aparat penegak hukum terkesan bungkam.

Sementarq, salah seorang wakil rakyat, Anggota Komisi II, DPRD Limapuluh Kota, Bidang Pembangunan, Mersanova Andesra, SH MH, berharap kepada Institusi Penegak Hukum, bisa bersikap.

Soalnya, banyak pihak tenggarai, Pemkab Limapuluh Kota “Main Mata”, terkait pembangunan Gudang Cat “Avian”, notabene yang diprakarsai oleh PT. Tirta Kencana Tata warna yang beralamat di Jalan NegaraTanjung Pati Nagari Koto Tuo Kec. Harau, KM. 8, yakni di zona Ibukota Kabupaten, terang- terang melabrak Perda No.7 Tahun 2012, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah serta Undang- Undang Lingkungan Hidup.

Selain itu, prihal surat pengaduan pengrusakan struktur serta fungsi tanah warga disekitar pembangunan Gudang Cat “Avian” yang diproduksi pabriknya di Surabaya itu, sejak 2019 lalu, kepada Pemkab Cq, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) Kab. Limapuluh Kota, Refidon yang mewakil warga diseputaran Gudang tersebut, terkesan tidak digubris.

Tampaknya dengan eksposenya
Pemkab “Main Mata” Pembangunan Gudang Cat Avian di Jl.Negara Tanjung Pati, Mersanova Andesra, SH MH, Anggota Komisi II, Bidang Pembangunan DPRD Limapuluh Kota, terlihat semangat dan kepada wartawan sarankan,” Giring terus pak..ambo dah bertanya soal ini baik ke PU, Bapilitbang maupun ke Kaban Keuangan, Irwandi, karena mereka mitra Komisi II, namun jawaban mereka tidak tau dan belum ada laporannya, demikian kesal wakil rakyat dari fraksi Partai Amanat Nasional itu.

Dipaparkan Andes, demikian panggilan akrabnya, malah ambo ingin kejaksaan atau kepolisian periksa Kepala Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kadis Lingkungan Hidup dan Kadis PUPR Kab. Limapuluh Kota, bisa dimintakan pertanggung jawabannya, saran Andes.

Mungkin akibat santernya tuduhan lancarnya pembangunan Gudang Cat Avian yang miliki pabrik di Surabaya dituduhkan peran Kadis PMPTSP, Ambardi lantas sarankan media, agar juga minta klarifikasi ke LH soal rekomendasi Lingkungan Hidup, dan Tata ruang ke Dinas PU, pinta Ambardi yang terkesan tidak sendiri.

Namun, Kadis Lingkungan Hidup Perumahan Rakyat dan Pemukiman Kab. Limapuluh Kota, Adel Noviarman, yang berhasil dimintakan tanggapannya,” Sesuai tupoksi Dinas LHPP, cuma memproses rekomendasi lingkungan berupa SPPL ( Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup- red ) disamping segala persyaratan lain yang sudah ada di DPMPTSP, ujar Adel terkesan tanpa peduli kondisi sebenarnya terjadi di lapangan.

Padahal, berdasarkan investigasi media terhadap 6 orang ( Refidon, H. Mal, Eni, Tiam, Am dan Kiky), pemilik lahan berupa ladang dan sawah yang bersepadan dengan Gudang Cat Avian telah berikan persetujuan pembangunan Gudang tersebut, diduga telah direkayasa melalui Pernyataan Izin Tetangga/ Sipadan, demikian tegas Refidon dan Eni kepada media.

Dilain pihak, Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR ) Kab. Limapuluh Kota, Ny. Yunire Yunirman, yang berusaha dimintakan tanggapannya seputar mekanisme rekomendasi izin Tata Ruang rencana pembangunan Gudang Cat Avian, kendati berdasarkan Perda RTRW
Kab. Limapuluh Kota Nomor : 7 Tahun 2012, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, bahwa seputaran jalan negara sejak dari Simpang Empat Tanjung Pati- Air Putih adalah kawasan pusat Ibukota Kabupaten Limapuluh Kota, adalah Zona Pemukiman dan Perkantoran, dipertanyakan publik luas, hingga berita ini viral, terkesan menghindar. (Red/eb).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *