Kepala Kantor BPN Kota Pekanbaru di Laporkan ke Polda Riau, terkait penerbitan HGB diatas objek sengketa.

Pekanbaru Fokuskriminal.com – Terkait dengan penerbitan sertifikat HGB atas Royal Asnof Hotel oleh Kepala kantor BPN Kota Pekanbaru Ronald D.F.M Lumban Gaol, S.H., M.M. pada bulan desember 2018, diatas objek sengketa putusan Mahkamah Agung No. 243/K/TUN/2000, tanggal 18 Januari 2005. Kini sudah sampai ke Polda Riau.

Bahwa tindakan Kakan BPN Kota Pekanbaru sudah merugikan hak keperdataan dari ahli waris almh Rohani Chalid, karena objek sengketa tersebut seharusnya di tetapkan sebagai status quo serta di catat dalam buku agenda tanah yang bermasalah, artinya bahwa sepanjang belum ada perdamaian/kesepakatan antara pihak pemohon hak dengan ahli waris, maka kakan bpn kota pekanbaru , tidak boleh menerbitkan sertifikat HGB diatas objek tanah tersebut.

Ahli waris sdr. Alexander Roberto saat di jumpai awak media mengatakan “sudah ada beberapa masyarakat yang melakukan perdamaian/kesepakatan ganti rugi dengan kami pihak ahli waris, maka baru dapat diterbitkan sertifikat hak diatasnya”.

Ahli waris kecewa dengan statement Kakan BPN Kota Pekanbaru sewaktu dilakukan undangan pertama kepada ahli waris di kantor BPN Kota Pekanbaru, dimana Kakan Ronald mengatakan kepada kami “memang belum ada kesepakatan antara pemohon hak dengan ahli waris sewaktu itu (perdamaian), maka Kakan menerbit HGB karena kakan sudah menunggu pihak ahli waris selama 3 (tiga) bulan untuk mengajukan gugatan keberatan ke PTUN katanya?”.

Alexander Roberto selaku perwakilan Ahli waris mengatakan, “ Pernyataan pak Ronald Aneh, menurut saya. Padahal diatas objek sudah ada putusan MA yang sifatnya sudah ingkracth (bersifat tetap) kok kami selaku ahli waris disuruh mengajukan gugatan lagi jika pihak Royal Asnof Hotel yang mengajukan sertifikat Hak? Alasan pak Kakan(Ronald) tidak masuk diakal saya” kata Alexander Roberto ??

Alexander Roberto menambahkan “Ada yang tak beres dengan penerbitan sertifikat HGB atas hotel Royal Asnof menurut saya, karena diatas objek tanah sengketa tersebut sudah ada putusan Mahkamah Agung tetapi kenapa Kakan BPN Kota Pekanbaru, masih menerbitkan SHGB lain? Apakah setiap ada pemohon sertifikat hak, kami selaku ahli waris harus mengajukan gugatan dulu agar sertifikat tidak diterbitkan oleh BPN?
Dan kami selaku ahli waris sudah membuat Laporan Polisi atas tindakan Kakan BPN serta Panitia “A” dan seluruh yang bertanggungjawab atas terbitnya SHGB tersebut ke Polda Riau. Sebelum saya membuat laporan polisi terlebih dahulu sudah memintakan pendapat hukum Ahli Hukum Pidana dari Universitas Riau dan Universitas Islam Riau terkait penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan ini. Bahwa tindakan penerbitan sertifikat hak diatas objek sengketa Mahkamah Agung oleh Kepala kantor BPN Kota pekanbaru dan panitia “A” termasuk kepada perbuatan kealpaan yang disengaja”.

Kuasa Hukum ahli waris, yang diwakili Dr. Yudi Krismen dari kantor hukum Law Firm YK & Partner yang dihubungi awak media melalui sambungan seluler mengatakan bahwa, benar sudah dibuatkan Laporan Polisi ke Polda Riau dalam pelanggaran ketentuan pasal 264 ayat (1) KUH Pidana, terkait pemalsuan surat jika dilakukan terhadap akta otentik, dan akibatnya tersebut dapat menimbulkan kerugian. Bahwa atas penerbitan SHGB diatas objek sengketa MA telah menimbulkan kerugian kepada klien kami Alexander Roberto dkk selaku ahli waris almh. Rohani Chalid,” Tutupnya (RB).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *