Kuasa Hukum Minta Ganti Majelis Kode Etik Pekanbaru A Merida Siregar SH Ke Mentri Yassonna.

Pekanbaru Fokuskriminal.com – Kuasa Hukum Minta ganti Majelis Kode Etik Pekanbaru yang dipimpin ADITYA MERIDA SIREGAR, S.H. ke Menteri Yasonna, karena dianggap tidak Fair, sewenang-wenang dan Arogan serta Melanggar HAM.

 

Ketua MPD Notaris Kota Pekanbaru yang dipimpin oleh Aditya Merida Siregar, S.H beserta anggota majelis lainnya dalam menyidangkan perkara Notaris Ilawaty dan Neni Sanitra, dianggap tidak Fair, sewenang-wenang dan Arogan serta Melanggar HAM oleh Kuasa Hukum Alexander Roberto sdr. Angga Pratama, S.H.,M.H. karena sewaktu sidang kode etik dimulai atas laporan kliennya, ketua majelis menyuruh keluar kuasa hukum dari ruang sidang yang sedang mendampingi kliennya tanpa alasan hukum. Akibat pengusiran tersebut, terjadi perdebatan, sehingga sidang kode etik ditunda.

Ketua Majelis kehormatan Notaris Aditya Merida Siregar, S.H. mendasarkan persidangan Kode Etik Notaris kepada ketentuan pasal 38 AYAT (2) bagian Ketujuh tentang Pendampingan hukum dalam PERMENKUMHAM NOMOR 15 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemeriksaan majelis Pengawas Terhadap notaris, berbunyi: “Bahwa Ketua Majelis Pemeriksa dapat menyetujui dan Menolak pendampingan penasehat hukum dalam persidangan setelah mendengar pendapat dari anggota Majelis Pemeriksa”.

Dilain pihak selaku kuasa hukum yang di jumpai awak media “berpendapat bahwa tindakan Majelis Kode Etik Notaris Kota Pekanbaru yang dipimpin oleh ADITYA MERIDA SIREGAR, S.H. dan anggota ULFIA HASANAH, S.H, M.Kn serta DEAN SATRIA, S.H. adalah tindakan sewenang-wenang , tidak fair , terkesan ada keberpihakan, arogan serta melanggar HAM. karena mereka juga mengkait-kaitkan profesi saya dengan istri saya yang berprofesi Notaris di kota pekanbaru, dengan mengatakan “jangan terlalu keras pak, karena istri bapak juga notaris”.
Sebagai kuasa hukum kami menganggap bahwa ini adalah bentuk intimidasi kepada profesi kami selaku profesi yang mulia (officium nobile) dalam membela kepentingan hukum klien didalam maupun diluar pengadilan”.

Dan kuasa hukum menambahkan “ Ketua majelis tidak menghargai profesi kami selaku Advokat / Kuasa Hukum dalam mendampingi kepentingan hukum klien juga dilindungi oleh UU No. 18 tahun 2003 tentang Advokat, sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 1 UU Advokat menyatakan, “Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini ”.

Advokat juga memberikan jasa hukum, jasa hukum advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien. Perihal pendampingan yang kuasa hukum lakukan berdasarkan permintaan Klien, agar terhindar dari intervensi dalam proses persidangan*

Dalam hal ini tindakan sewenang-wenang , tidak fair , terkesan ada keberpihakan, arogan serta melanggar HAM yang dilakukan Majelis, bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor. 39 tahun 1999 tentang Hak Azazi Manusia dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 khususnya diketentuan Pasal 28, yang berbunyi; “ setiap orang berhak atas pengakuan , jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum”.

Dr. Yudi Krismen yang juga tergabung dalam kuasa hukum mengatakan, bahwa kuasa hukum sudah mengatakan kepada anggota majelis sdr. Dean Satria S.H, “ Klien kami awam hukum, tidak mengerti hukum dan meminta kepada majelis untuk didampingi kuasa hukum guna menjelaskan kronologis perkara guna menggali fakta-fakta hukum yang ada, karena dalam pemeriksaan perkara juga tidak ada berhubungan dengan produk hukum (akta) yang hasilkan Notaris. Tetapi majelis tetap ngotot dengan kesepakatannya yang tak beralasan tersebu”

Dr Yudi juga mengatakan “bahwa ketentuan pasal 38 AYAT (2) bagian Ketujuh tentang Pendampingan hukum dalam PERMENKUMHAM NOMOR 15 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemeriksaan majelis Pengawas Terhadap notaris, juga tidak kaku, karena Majelis dapat menerima dan juga dapat menolak, namun demikian seharusnya Majelis bijaksana dengan memberikan ALASAN penolakan itu apa? Jangan asal menolak saja, tanpa memberikan alasan hukumnya apa? sehingga kami menafsirkan berbeda dengan majelis”

Kuasa hukum menambahkan juga Majelis juga jangan membenturkan ketentuan pasal 38 AYAT (2) bagian Ketujuh tentang Pendampingan hukum dalam PERMENKUMHAM NOMOR 15 Tahun 2020, dengan UU No. 18 tahun 2003 tentang Advokat serta Pasal 28 Undang-Undang Nomor. 39 tahun 1999 tentang Hak Azazi Manusia dan UUD 45 secara tegas mengatakan tentang Perlindungan HAM. Dalam hal ini juga berlaku asas “lex superior derogate lex imperior”, sehingga majelis harus belajar lagi tentang Hierarki perundang-undangan.”

Selanjutnya Untuk itu TIM Kuasa Hukum meminta kepada Bapak Menteri Hukum dan HAM RI untuk MENGGANTI ketua Majelis dan anggota majelis yang menyidangkan dugaan pelanggaran Kode etik Notaris dalam laporan ALEXANDER ROBERTO dkk dengan Majelis lain. Tutup kuasa hukum kepada awak media (tim/

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP RSS Plugin on WordPress