Paslon No 2 Gugat Hasil Pilgub Sumbar Ke MK.

Jakarta Fokrim  – Kontestasi Pilkada Serentak 2020 untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat memasuki babak baru. Pasangan calon nomor urut 2 Nasrul Abit-Indra Catri (NA-IC), mengajukan gugatan terhadap hasil Pilkada Sumbar tersebut.

Gugatan itu melalui kuasa hukumnya, mengajukan perselisihan hasil pemilu (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu 23 Desember 2020. Vino Octavia, kuasa hukum dari cagub dan cawagub jagoan Partai Gerindra itu, membenarkan proses pengajuan ke MK tersebut.

“Ya benar, tadi kami telah ajukan surat permohonan gugatan secara resmi ke MK,” kata Vino Octavia, Rabu 23 Desember 2020

Surat keterangan gugatan itu tertuang dalam surat Nomor 132/PAN.MK/AP3/12/2020 bahwa telah diajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2020 oleh Nasrul Abit dan Indra Catri.

Adapun berkas pemohon tercatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3), dan kelengkapan Permohonan Pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

“MK akan meninjau berkas kliennya terhitung tiga hari kerja atau setelah menerbitkan AP3. Selanjutnya bila ada permintaan untuk melengkapi nanti akan dituangkan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK). Kami sekarang menunggu surat dari MK terkait permohonan gugatan klien kami,” jelas Vino.

Diketahui, sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat menetapkan paslon nomor urut 4 Mahyeldi Ansharullah-Audy Audy Joinaldy sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih melalui Pilkada Serentak 2020.

Berdasarkan hasil rapat pleno, paslon nomor 4 ini meraup 726.853 suara atau 32.43 persen disusul paslon nomor urut 2 Nasrul Abit dan Indra Catri dengan perolehan suara 30,30 persen atau 679.069 suara.

Dengan bertambahnya Pilgub Sumbar yang digugat ke MK, maka hingga siang (23/12/2020) ini ada 4 pilgub yang disengketakan ke MK. Tiga lainnya adalah:

1. Hasil Pilkada Kalsel

KPU Kalsel digugat pasangan Denny Indrayana-Difriadi Derajat. Di mana KPU Kalsel menetapkan total perolehan suara pasangan Sahbirin-Muhidin sebanyak 851.822 suara. Sementara pasangan nomor urut 2, Denny Indrayana-Difriadi Derajat mengantongi 843.695 suara. Selisih suara keduanya 8.127 suara atau kurang dari 1 persen.

2. Hasil Pilkada Kalteng

KPU Kalteng digugat oleh pasangan Ben Ibrahim-Ujang Iskandar. Ben-Ujang tidak terima dengan keputusan KPU Kalteng yang memutuskan pasangan pendapat suara terbanyak adalah Sugianto Sabran-Edy Pratowo dengan 536.128 suara. Sedangkan Ben-Ujang mendapatkan 502.800 suara. Ben-Ujang meminta MK memutuskan digelar Pilkada ulang atau setidak-tidaknya pemungutan suara ulang di Kabuapten Srunyan, Kabpuaten Kapuas dan Kabupaten Pisau Pucung.

3. Hasil Pilkada Bengkulu

Calon Gubernur Agusrin M Najamudin-Imron Rosyadi menggugat KPU Bengkulu yang menetapkan pasangan Rohodon Mersyah-Rosjonsyah meraih 41,2 persen suara, Helmi Hasan-Musliin Diding memperoleh 32,36 suara dan Agusrin-Imron 24,4 suara. Versi Agusrin-Imron, dirinya adalah pemenang pilgub dengan mendapatkan 979.759 suara atau 34,03 persen suara.

Agusrin sendiri sempat memimpin Bengkulu pada periode 2005-2012. Agusrin kemudian dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana pajak bumi dan bangunan serta bea perolehan hak atas tanah bangunan pada tahun anggaran 2006.

Pada 2012, Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Agusrin. Agusrin keluar dari Lapas Sukamiskin pada 2014 dan menjalani pembebasan bersyarat.

Rizal

Sumber: Viva/detik

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *