Padang Panjang. fokuskriminal.com- Pekerjaan Pemeliharaan Priodik Jalan DAK I TA 2020 yang dikerjakan PT.Berakit Jaya, agaknya ditengarai menambah catatan hitam penggunaan uang rakyat Kota hujan ( Padang Panjang- red) ala Dinas PUPR, yang dinakhodai Welda Yusar. ST.MT.
Pasalnya, berdasarkan catatan LSM AMPERA Indonesia, dibawah Koordinator, Rahmad Ilham, SH dari dokumen yang diperoleh, Rabu, 16/12 dan Kamis, 17/12 malam, rekanan PT.Berakit Jaya lakukan pengaspal jalan pada ruas Jalan Anas Karim Pasar Usang Kec.Padang Panjang Barat, Jalan Abdul Muis dan Jalan Imam Bonjol menurut pengamatan kami sarat penyimpangan, demikian relisnya kepada wartawan.
Berdasarkan pemandangan pada Kamis ,17/12 siang, pekerjaan pengaspalan tetap berlanjut, bahkan lebih parah. Pemaparan Hotmix dilakukan pada saat hujan lebat.
Kadis PUPR Kota Padang, Wilda Yusar, ketika berhasil diminta tanggapannya menyatakan ,” Ambo telah instruksikan kalau hari hujan tidak boleh menghampar aspal, demikian kilahnya
Seraya berusaha meyakinkan media, dia sebutkan bahwa “Konsultan dan anggota PUPR stand by dilapangan”, jawab Nanda, demikian panggilan akrabnya via WhatsApp ponselnya. Padahal, media tidak melihat sosok yang dimaksud, meskipun ditanyakan kepada pekerja.
Penghamparan hotmix tetap berlansung pada saat hujan lebat. Terbukti dengan rekaman video pada kegiatan pengaspalan sedang berlangsung.
Indikasi penyimpangan diduga terjadi pada proses penghamparan hotmix, Rabu,16/12 malam, dimana kondisi jalan terlihat masih basah dan dibeberapa titik masih terlihat genangan kecil air, walaupun hujan lebat, tapi masih terlihat turunnya gerimis. Dan ditambah pula terlalu beraninya pihak Rekanan melakukan Penghamparan Hotmix pada Kamis 17/12 Siang pada saat hujan lebat seperti berita diatas.
Terus, diduga pada saat penghamparan hotmix, relawan tidak melihat pengawasan dari tim teknis serta Konsultan Pengawas, serta rekanan terkesan mengabaikan UU K3, karena tidak melihat para pekerja terapkan K3, serta Protap Covid- 19, sebut Ilham.
Dipaparkan Ilham, Seperti halnya, pekerjaan yang dilaksanakan PT.Berakit Jaya itu diduga tidak mengacu speck, juga tidak adanya pengawasan baik dari tim teknis PUPR dan Konsultan Pengawas, dapat dibuktikan Rabu (9/12) malam lalu saat hujan lebat, air meluber masuk ke rumah warga.
Menyikapi pelaksanaan paket Pemeliharaan Priodik Jalan DAK Paket I, yang tersebar di 6 ruas jalan di Kota Padang Panjang, yakni jalan Lubuk Mata Kucing, Jalan Komplek Pasar Sayur, Jalan Gudang Garam, Jalan Tembus Kampung Jawa, Jalan RSUD Ganting, dan Jalan Rao- rao Koto Katiak, diduga sarat KKN, Rahmad Ilham berharap kepada Institusi hukum daerah itu, tidak ” picing mata”, pintanya.
Ditegaskan Rahmad Ilham, terkait penggunaan uang rakyat oleh PT. Berakit Jaya dan Dinas PUPR, dari dana DAK tahun 2020 dengan Pagu anggaran Rp. 5.752.509.000, selain berpotensi di jerat UU Tipikor juga abaikan nasib warga, pihaknya akan laporkan ke Tipikor Polda serta Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, ujarnya. (eb/rmr)