Diduga Sawitnya Sering Dicuri, Seorang Pria Tebas Kaki Pencuri Tersebut Hingga Putus.

 

FOKRIM ROKAN HILIR, RIAU — Karena merasa kesal disebabkan  buah sawit nya sering dicuri, Jhoni Ginting (36) warga Desa Bangko Jaya tanpa pikir panjang akhirnya main hakim sendiri dengan menebas kaki kiri Muhdanial Marpaung hingga putus.

Informasi yang dirangkum, kejadian tersebut berlangsung di Lokasi 13, Gang Buntu, Dusun Suka Jadi, Kepenghulian Bangko Permata, Kecamatan Bangko Pusako, pada Kamis (7/1/2021) sekira pukul 09.30 Wib kemarin.

Yang mana, pada saat itu korban kepergok seorang ibu bernama Cahaya Boru Ketaren sedang membawa buah sawit dilahan swit miliknya. Namun saat korban yang merupakan warga Balam KM8 ini di tegur, mengatakan bahwa sawit yang dibawa nya merupakan miliknya dan mengatakan kalau Cahaya Boru Kateran bukanlah lawannya.

Disaat itu pula, anak Cahaya yang bernama Jhoni Ginting datang menanyakan kepada emaknya tentang permasalahan yang terjadi. Lalu, Cahaya menjawab kalau Muhdanil adalah pelaku pencuri buah sawit mereka. “Orang itu mencuri sawit kita,” jawabnya.

Tanpa berfikir panjang Jhoni Ginting mengambil parang tebas di gubuk yang ada di ladang dan mengejar pelaku bersama 3 orang keluarganya. Dan terjadi keributan serta pembacokan yang di lakukan jhoni Ginting hingga kaki kiri Muhdanil Marpaung Putus.

Setelah kejadian itu pelaku dan saksi melapor ke Pos Polisi Km.13 Kep Bangko Bakti dan di amankan di Polsek Bangko Pusako. Sementara korban di bawa masyarakat ke Puskesmas Bangko Jaya dan di rujuk ke rumah sakit Cahaya Ujung tanjung.

Kapolres Rohil AKBP. Nurhadi Ismanto SH SIK, dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP. Juliandi SH, pada Jumat (8/1/2021) membenarkan tentang kejadian tersebut.

Kronologis penangkapannya, Juliandi menjelaskan, bahwa setelah menebas kaki korban, pelaku menyerahkan diri ke Pos Bhabinkamtibmas KM. 8 Balam.  Namun karena personil sedang melaksanakan Ops Yustisi di KM. 17 Balam, sehingga pelaku menyerahkan diri ke Pos Lantas KM. 13 Balam.

Kemudian, personil Pos Lantas KM. 13 Balam, Brigadir Ari menghubungi Bripka Suryanto.  Selanjutnya Bripka Suryanto  menghubungi Kanit Res Polsek Bangko Pusako, Bripka Agustami bersama personil lainnya untuk menjemput  pelaku dan selanjutnya dibawa ke Polsek Bangko Pusako.

“Ketika di introgasi oleh personil Polsek Bangko Pusako, pelaku mengaku melakukan penganiayaan karena korban sudah sering melakukan pencurian buah kelapa sawit milik pelaku,” terang Juliandi.

Juliandi menambahkan, bahwa perbuatan pelaku diduga telah melanggar Pasal 351 (2) KUHP, tentang penganiayaan berat, yang ancaman hukuman nya diatas 5 tahun penjara. “Sementara korban yang sebelumnya dibawa ke RS Cahaya Ujung tanjung, kemudian dirujuk ke RSUD Bagan siapapi untuk dilakukan perawatan intensif,” pungkas AKP. Juliandi.

 

(PUG4 )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *