Satres Narkoba Polres Pangkalpinang Amankan 5 Tersangka Pengedar Narkoba Jenis Sabu.

 

Pangkalpinang. Fokuskriminal.com. Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkalpinang beberapa waktu yang lalu berhasil mengamankan lima orang tersangka pengedar Narkoba jenis sabu hal tersebut di sampaikan oleh Kabag Ops Polres Pangkalpinang Kompol Johan Wahyudi seizin Kapolres Pangkalpinang Akbp.Trismana Zeviansyah kepada awak media saat Konfrensi Pers yang di gelar senin 25 januari 2021 di Mapolres Pangkalpinang tampak hadir dalam konfrensi Pers tersebut Kasat Narkoba Iptu Eddy Yuhansyah dan Kasubag Humas Akp.Agus Widodo

Sedangkan ke lima orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu tesebut yang berhasil di amankan oleh anggota Satres Narkoba adalah Arico Fendiyan Als Rico Bin Rustam Effendi 24 Tahun warga Perumahan Tunas ilalang no 22 A Kelurahan Jerambah Gantung Kecamatan Gabek kota Pangkalpinang

Anggota Sat Narkoba Polres Pangkalpinang berhasil melakukan Penangkapan terhadap tersangka pengedar Narkoba Jenis Sabu pada hari senin senin 4 januari 2021 sekitar pukul 12,30 wib di jalan Sanggul Dewa RT 01 RW 03 Kelurahan Batin tikal kecamatan Taman sari Kota pangkalpinang setelah di lakukan penangkapan dan di lakukan penggeledahan di rumah tersangka di temukan

1(satu)potongan pipet plastik bening yang di dalam nya berisikan kristal warna putih yang di duga narkotika Gol.1 dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dengan berat bruto 0,16 (nol koma enam belas) Gram

1 (satu)unit handphone merek Samsung Warna Gold

1(satu) helai celana jeans warna abu abu merk Bageleru

1(satu) Unit sepeda motor Honda Scopy warna putih hijau dengan plat terpasang

BN 3306 QF.nosin JM31E1106871

Ilham Fadila Als Cileng Bin Sumantri 19 tahun warga Jalan Kopi dalam Rt 06 Kelurahan Keramat Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang pada hari dan jam sama serta lokasi yang sama dengan penangkapan Rico setelah di lakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Ilham di rumah tersangka di temukan barang bukti berupa

1(satu) bungkus plastik bening yang di dalam nya berisikan kristal warna putih yang di duga narkotika Gol.1jenis sabu dengan berat bruto 0,15 (nol koma lima belas)Gram

1(satu) set Bong alat isap sabu

1(satu)buah pirex kaca dengan dot warna hitam

1(satu)lembar sobekan kertas timah

Rokok

1(satu) unit Handphone merk Realmi warna biru

1(satu) unit Handphone merk Nokia warna biru

1(satu) unit sepeda motor Suzuki Nex 1 warna hitam dengan plat BN 5147 HI Nosin AE-ID511866 no rangka M-IBED11AN.

Bayu Tirta Als Ipang Bin Masyarudin 18 tahun

Warga jalan Cempaka 2 RT 08 RW 02 Kelurahan Keramat Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang

Pada hari senin 4 januari 2021 sekitar pukul 23 wib di Jalan Moh Toyib Kampung Rasu Mandara Kelurahan Kejaksaan Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang

Setelah di lakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah tersangka dan di temukan barang bukti berupa

1(satu) bungkus plastik bening yang di dalam nya berisikan kristal warna putih yang di duga narkotika Gol 1 dalam.bentuk bukan tanaman jenis sabu dengan berat bruto 0 ,33 ( nol koma tiga puluh tiga)gram

1(satu) ball

plastik strip bening

1(satu) buah sedotan pipet plastik.

1(satu) unit handphone merk realmi warna hitam

1(satu) buah topi kupluk warna kuning

Arjunadi Als Junai Bin M Effendu (Alm) 40 tahun pekerjaan buruh harian warga Jalan Kerisi RT 04 RW 02 Kelurahan Lontong pancur Kecamatan Pangkal balam tempat tinggal seksrang Jalan Rustam Effendi Kelurahan Selindung Baru Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang

Ruriyanto Als Aming umur 34 tahun pekerjaan swasta warga Jalan belanak RT04 RW 02 kelurahan Air Salemba Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang

Keduanya di lakukan penangkapan pada hari selasa 19 Januari 2021 sekutar pukul 12 wib di Jalan Rustam Effendi RT05 RW 02 Kelurahan Selindung Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang

Setelah di lakukan penangkapan dan di lakukan penggeledahan di rumah tersangka dan di temukan barang bukti berupa

2(dua) bungkus plastik strip yang di dalamnya berisikan kristal warna putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,40(Nol koma empat puluh).Gram

1(satu) bungkus plastik strip kosong ukuran besar

1(satu) bungkus plastik strip bening kosong ukuran kecil

1(satu) buah sabekan lakban warna coklat

1(satu)buah plastik kresek warna putih

1(satu) buah handphone Samsung warna

Biru.

1( satu ) buah handphone Merk Samsung Warna hitam

1(satu) unut sepeda motor yamaha vixion warna putih merah dengan plat BN 5637 TE

1( satu ) set alat isap sabu/bong

Menurut Kompol Johan Wahyudi ke lima orang para tersangka pengedar narkoba Jenis Sabu ini bukan residivis atau pemain lama mereka pemain baru dan sistem penjualan mereka menggunakan sisten tranfer melalui bank.setelah uang pemesan di transfer barang di antar dan di lempar ke Pemesan dan asal Sabu bukan dari Pangkalpinang ungkap Kompo Johan Wahyudi

Kelima orang

tersangka saat ini di tahan di Rutan Mapolres Pangkalpinang untuk di proses lebih lanjut dan untuk pengembangan kasus

Untuk pasal yang di kenakan terhadap para tersangka pasal 114 Ayat (1),pasal 112 Ayat(1) UUD RI tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Minimal 6 tahun dan maksimal 12 tahun kurungan

Pungkas Kompol .Johan Wahyudi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *