Kakanwil BPN Riau Terkesan Mandul Di Depan Bawahannya.

FOKRIM Pekanbaru – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Riau terkesan “mandul” di hadapan bawahannya. Hal ini terkesan dari pembiaran oleh Kakanwil Provinsi Riau terhadap yang dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kota Pekanbaru terhadap penerbitan HGB diatas putusan Mahkamah Agung RI No 243/K/TUN/2000 tanggal 19 Januari 2005.

Pengacara ahli waris chalib chatib sati yang diwakili oleh DR. Yudi Krismen, SH. MH mengatakan bahwa seharusnya Kakanwil BPN Provinsi Riau, memberikan tindakan tegas kepada pejabat Kakantah Kota Pekanbaru, yang sudah mencoreng korps BPN sekarang, sikap Kakanwil terkesan membiarkan dan melindungi.

Dr Yudi menambahkan untuk Menindak lanjuti dari tidak adanya progres yang dilakukan oleh Kakanwil Pertanahan Provinsi Riau terhadap, bahwa tetap diterbitkannya HGB diatas putusan Mahkamah Agung tersebut oleh Kakantah kota pekanbaru, ahliwaris dari Almarhum Chalid Chatib Sati almarhumah Rohani Chalid melalui kantor advokad Law Firm YK & Partner yang yang diwakili oleh DR Yudi Krismen. S.H, M.H., DR. Aryo Akbar, S.H,M.H, Angga Pratama S.H, M.H., Adil Mulia, S.H Melayangkan surat kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN RI.

Dalam surat yang di tandatangani tanggal 7 Februari 2021 tersebut menyebutkan bahwa Kakanwil BPN Provinsi Riau terkesan melakukan pembiaran dan melindungi Kakantah Kota Pekanbaru Ronald F.P.M Lumban Gaol, S.H, M.H dalam kasus penerbitan HGB diatas putusan Mahkamah Agung RI No 243/K/TUN/2000 tanggal 19 Januari 2005.

“Kita tunggu saja kami dari tim pengacara telah mengirimkan surat ke kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN RI.” kata Dr yudi.

Dr Yudi menambahkan, Surat HGB yang dipermasalahkan oleh Ahliwaris Almarhum Chalid Chatib Sati dan Almarhumah Rohani Chalid iyalah surat HGB No 04702 Atas nama Asri Janahar oleh BPN Kota Pekanbaru berdasarkan SK Putusan Kakantah Kota Pekanbaru tanggal 7/11/2018 No 110/HGB/BPN-14.71/2018 dan surat ukur tanggal 19/12/2018 No 02989/Tangkerang Barat/2018, sementara diatas objek tanah tersebut telah keluar putusan Mahkamah Agung RI No 243/K/TUN/2000 tanggal 19 januari 2005.

Hal tersebut menjadi pertanyaan besar bagi pihak ahliwaris Chalid Chatib Sati dan almarhumah Rohani Chalid, kenapa Kakantah kota pekanbaru tetap menerbitkan HGB No 04702 Atas nama Asri Janahar.

Dan juga tidak adanya tindakan dari Kakanwil BPN Provinsi Riau terhadap apa yg dilakukan oleh kakantah kota pekanbaru tersebut?

kita pertanyakan juga kenapa Kakanwil tak mengambil tindakan tegas? apakah kakanwil sengaja melindungi atau terlibat dalam penerbitan HGB dimaksud?

“Silahkan kawan dari media pertanyakan kepada bapak Kakanwil BPN Provinsi Riau,”ini Tutup Doktor Yudi.

(Tim FOKRIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *