“AYAH KANDUNG TEGA PUKUL ANAKNYA YANG BARU 7 BULAN “

 

 

Jakarta , fokuskriminal.com.-Seorang ayah inisial EP warga Banjaran Pucung Kota Depok pelaku kekerasan fisik dalam bentuk penyiksaan terhadap anak kandungnya usia 7 bulan mendapat atensi dan kecaman keras dari Komnas Perlindungan Anak dan menyampaikan apresiasi yang setinggi-tinggi atas kerja keras Kasat Reskrim dan jajaran utama reskrim Polres Metro Depok dalam mengungkap dan menangkap pelaku.

 

Arist Merdeka Sirait selaku Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak selain mengecam keras peristiwa ini juga mendesak Polres Metro Depok menjerat pelaku dengan pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun.

 

Mengingat kekerasan dan penyiksaan itu dilakukan oleh ayah kandungnya sesuai dengan pasal 83 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, hukuman terhadap pelaku dapat ditambahkan sepertiga dari pidana pokoknya.

 

Menurut keterangan AKBP Made Bayu Kasat Reskrim Polres Metro Depok peristiwa ini terjadi pada Jumat 12/03. Saat itu istri pelaku yang baru pulang kerumah kaget menemukan anaknya tengah dalam keadaan lebam.

 

Menurut dia aksi pelaku didasari rasa kesal karena mendengar anaknya tersebut menangis. Pada saat  istrinya lagi keluar rumah, dan setelah kembali ke rumah istrinya melihat wajah dan mata anaknya lebam-lebam ternyata dipukul sama bapak kandungnya,lantaran bayi itu menangis, atas kerewelan anaknya , pelaku dongkol  lalu secara membabi buta  memukul anaknya ujar Bayu..

 

Atas peristiwa itu istri pelaku kemudian melaporkan peristiwa pemukulan suaminya itu kepada Polres Metro Depok pada minggu 14 Maret 2021, polisi kemudian bergerak cepat mengejar pelaku di rumahnya dan langsung diamankan team Satreskrim Polres Metro Depok,istri pelaku pun diketahui sebelumnya telah menjadi korban  KDRT dari suaminya tapi nggak pernah melaporkan kalau untuk anaknya ,ini yang pertama kata Bayu.

 

Dengan peristiwa luar biasa kejinya ini Tim Litigasi dan Rehabilitasi Sosial Komnas Perlindungan anak yang dipimpin Arist Merdeka Sirait Kamis 18/03 akan mengunjungi korban dan keluarganya guna memberikan dukungan dan pemulihan psikologis pada korban. Selepas itu Tim Komnas Perlindungan anak akan menemui pelaku di tahanan Polres Metro Depok.

 

Dalam kesempatan ini, dan dari data2 kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Depok belakangan, KOMNAS Perlindungan Anak menuntut kehadiran pemerintah Kota Depok untuk segera mengevaluasi status Depok sebagai kota Ramah Anak dan mengevaluasi Perda Peraturan Daerah (PERDA) Perlindungan Anak kota Depok

 

 

Dalam memutus mata rantai kekerasan di Depok, sudah saatnya Walikota Depok dan jajaran pemerintahannya mulai dari kelurahan dan kecamatan mencanangkan Gerakan Perlindungan Anak berbasis keluarga dan kampung atau kelurahan, demikian disampaikan Atist mengakhiri siaran persnya. (Red /bidhum)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *