Diduga lecehkan Institusi dan Konstitusi, Dafid Herman Minta Mayusni Talau Jangan Asbun.

 

 

FOKRIM KAMPAR —- Geram akan sikap dan pernyataan Mayusni Talau Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (PJI-Demokrasi), Dafid Herman Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Kampar minta Ismail Sarlata Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Riau harus mengambil tindakan tegas terhadap DPP.

 

Kegeraman Dafid Herman Ketua DPC berawal dari pernyataan Mayusni Talau, yang disampaikan melalui pesan WhatsApp pribadinya yang mengatakan. ” Maaf p Dafid, sdh terlambat, makanya kita hidup itu harus disiplin dan saling hormati utk itu anda baca dengan baik di akhir SK nomor 11, bunyinya ‘jika ada kekeliruan akan disempurnakan dikemudian hari.’ ” ungkap Dafid Herman melalui Rilis yang diberikannya kepada awak media,Minggu (07/03/2021)

 

Tidak hanya itu saja, Mayusni Talau dengan sikapnya yang terkesan dan diduga dirinya tidak memahami akan Organisasi dan dengan sombongnya mengatakan. ” Klu mau pak Dafid saja yang tinjau, maaf hubungan anda dgn Sdr Ismail dan SK Kampar sudah nabrak konstitusi. Harapan saya buat saja ratusan berita dan kalau bisa sampai ke PBB, Makanya tepuk dada tanya selero.” beber Dafid Herman dengan geram menunjukkan bukti WhatsApp pribadi Mayusni Talau dalam rilisnya kepada awak media.

 

” Kami DPC Kabupaten Kampar tidak akan bertindak apapun sebelum Ismail Sarlata selaku Ketua DPD Riau bertindak, dengan harapan DPD mempertahankan SK DPD yang telah diterbitkan dan yang resmi telah dilantik serta disumpah oleh DPP, pada Senin (14/12/2020) lalu, serta mempertahankan DPC yang sudah dilantik dan di SK-kan oleh dirinya selaku Ketua DPD Provinsi Riau.” ungkap Dafid Herman

 

Jika DPD Riau tidak bertindak apapun, maka saya selaku Ketua DPC Kabupaten Kampar menilai Ismail Sarlata tidak.mampu menjadi seorang ketua DPD, karena seorang Pemimpin harus mampu mempertahankan apa yang telah di raih dan atau dimilikinya secara sah bukan merebut dari tangan orang lain.

 

Dan apapun yang dilakukan DPD Provinsi Riau, saya selaku Ketua DPC Kabupaten Kampar yang sudah terlantik dan di SK-kan dan mewakili teman DPC lainnya di Riau yang sudah di SK-kan, mendukung sepenuhnya tindakan yang akan dilakukan oleh DPD. Kami percaya dan yakin Ismail Sarlata selaku Ketua DPD Riau tidak tinggal Diam. tambah Dafid Herman.

 

” Terimakasih atas perkataan yang telah disampaikan oleh Mayusni Talau selaku Ketum DPP setelah menerima dan membaca pemberitaan kita yang telah diberikan kepada dirinya, dengan harapan agar dirinya dapat memenuhi harapan kita DPC Kabupaten Kampar. Namun bukan sebuah harapan yang dapat di penuhinya, melainkan perkataan yang telah dilontar dirinya jelas diduga menciderai fungsi Pers, dan bahkan Institusi lainnya yakni PBB.”

 

Apa kaitannya PBB dengan pemberitaan yang telah disajikan oleh media, dan Polimik Organisasi yang dipimpin oleh dirinya sendiri dengan menerbitkan Surat Mandat dan Pembekuan SK DPD Riau didalam Surat Mandat bernomor : 01/DPP-PJID/SM002-2021 kepada Jetro Sibarani,SH Praktisi Hukum selaku Pemegang Surat Mandat tertanggal 20 Peruari 2021, yang jelas-jelas diduga menabrak Peraturan Organisasi (PO) pasal 3, 4, 6 dan 10 tentang mekanisme penerbit Surat Mandat serta Teguran dan Sanksi Organisasi.

 

AD dan ART PJI-Demokrasi pada Bab XIV Tentang Pembekuan Dewan Pimpinan Daerah, Cabang dan Pembubaran Organisasi pasal 52, serta Peraturan Dewan Pers nomor : 07/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 04/SK-DP/III/2006 Tentang Standar Organisasi Wartawan pasal 6.beber Dafid Herman Ketua DPC Kampar dengan geram, yang disampaikan kepada awak media.

 

Dipenghujung rilis berita yang diberikan Dafid Herman, meminta awak media untuk mempertanyakan kepada Mayusni Talau selaku Ketua Umum DPP PJI-Demokrasi, Apakah Organisasi yang didirikan dan atau di pimpin oleh dirinya berkiblat kepada Dewan Pers atau bertentangan dengan Dewan Pers ?. Jika berkiblat atau pun bertentangan dengan Dewan Pers dan sebelum dirinya menuding daerah melanggar Konstitusi, konstitusi mana yang dilanggar oleh DPD maupun DPC yang ada di Riau, harap dirinya Mayusni Talau dapat memaparkan kepada awak media berdasarkan acuan mana yang Ia lakukan dalam melakukan penerbitan Surat Mandat dan Pembekuan SK DPD, serta apakah sudah melalui Mekanisme yang benar ?, bukan sekedar Asbun (Asal Bunyi). tutup Dafid Herman……..Bersambung (Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *