“Dijanjikan akan dinikahi,anak dibawah umur hamil empat bulan”

 

Batam,fokuskriminal.com,mengutik informasi dari kabidhumas polda kepri,” kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.IK.,M.Si.Tersangka Inisial AKS, laki-laki, 19 Tahun, diamankan oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri atas tindak pidana melakukan hubungan suami istri terhadap anak dibawah umur.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Imran, SH., didampingi Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha, SH, S.Ik., MH. Jumat (19/3/2021).

″Berdasarkan Laporan Polisi : LP-B/31/III/2021 SPKT-Kepri, tanggal 15 Maret 2021., Waktu dan tempat kejadian perkara sekitar Bulan November 2020,di Polaris Hotel Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam,saat ditanyai media Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha, SH, S.Ik., MH.

Mengatakan bahwa orang tua korban yang memberikan Laporan ke Polda Kepri dan menyampaikan bahwa anaknya telah hamil empat bulan akibat melakukan perbuatan terlarang layaknya suami istri dengan Inisial AKS.

Setelah anaknya Hamil empat bulan barulah kasus ini diketahui. Tersangka ini juga mengiming-imingi bahwa ia akan bertanggung jawab dan menikahi korban apabila sikorban ini hamil

Sehingga korban pun merasa hal itu tidak jadi permasalahan namun ternyata tidak sesuai dengan diharapkan, tersangka ini tidak mau bertanggung jawab sama sekali″atas perbuatan terlarang yang mereka lakukan

Tidak ada pertanggungjawaban dari tersangka ini″. Jelas Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha, SH, S.Ik., MH,Sementara korban masih dibawah umur, berinisial GP dan Tersangka Inisial AKS, laki-laki, 19 Tahun″, Tutup Dhani.

Modus Operandi tersangka ini ,melakukan hubungan suami istri dengan cara membujuk korban dan berjanji akan menikahi serta tidak akan meninggalkan korban″. Jelas Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Imran, SH.

″Selanjutnya Pada hari kamis tanggal 18 maret 2021 sekira pukul 16.00 wib Tim dari Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di Mustafa Plaza Batam Center.

Mengetahui hal tersebut Tim langsung menuju ke lokasi dan ketika melihat tersangka langsung melakukan penangkapan dan membawa tersangka ke Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut″. Ujar Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Imran, SH.

″Barang Bukti yang diamankan adalah 1 Helai Dress warna hitam, 1 Helai Bra warna Hitam, 1 Helai celana dalam warna merah jambu, 1 lembar Fotocopy Akte Kelahiran atas nama korban, 1 lembar Fotocopy Ijazah atas nama korban, 1 Lembar Kwitansi berobat di RS. Elizabet, dan 1 lembar hasil USG korban″.

Tutur Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Imran, SH.

″Atas perbuatannya tersangka dapat dikenakan Pasal 81 Ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang.

Dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Singkat 5 Tahun Dan Paling Lama 15 Tahun Dan Denda Paling Banyak Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah)″. Tutup Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Imran, SH.

 

Zulfikar,fokuskriminal.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *