Ketua Sentra HKI UIR : Sengketa Batik Riau Bukan Domain Pemda

Pekanbaru, fokrim – Menyikapi berita sengketa Batik Riau dengan salah seorang warga yang akan menggugat pemilikannya. Seperti yang diberitakan Riauonline pada 18 Maret 2021 yang lalu, berita tentang adanya permintaan dari salah satu anggota DPRD Riau agar Pemerintah Daerah turun tangan.
Hal tersebut menurut Ketua Sentra HKI Universitas Islam Riau Zulfikri Toguan, adalah pernyataan yang keliru.

Masalah Batik dalam HKI masuk kategori Hak Cipta, sebagaimana yang diatur dalam pasal 40 ayat (1) huruf (j) UU No. 28 tahun 2014 Tentang Hak Cipta khususnya bidang Seni, karena Hak Cipta tersebut ada tiga kategori yakni Bidang Ilmu Pengetahuan, Seni dan Sastra. Seni Batik adalah motif batik kontemporer yang inovatif, masa kini dan bukan tradisional. Karya seni ini dilindungi oleh hukum karena mempunyai nilai seni, baik dari sisi gambar, corak dan komposisi warna.

Menurut Pasal 4 UU Hak Cipta, pencipta karya batik perlu dilindungi untuk setiap ciptaannya, dikarenakan dalam hal ini adalah pencipta motif batik kontemporer berhak atas hak moral dan hak ekonomi. Oleh karena itu, untuk melindungi hak moral dan hak ekonomi pencipta motif batik kontemporer, dapat melakukan upaya hukum diantaranya melalui pencacatan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, sebagaimana diatur dalam Pasal 64 UU Hak Cipta. Dalam aturan tersebut perlindungan dapat dilakukan jika telah didaftarkan karena sejak diterimanya pendaftaran Hak Cipta tentang batik tersebut maka orang lain tidak dapat mengklaim sebagai pemilik karena azasnya fist to file yaitu pihak yang pertama mendaftarkan maka dialah pemiliknya, terang Zulkifli Toguan

Selain perlindungan seperti itu, pemerintah telah melakukan inovasi dengan cara menerbitkan sertifikasi batik melalui Kementerian Perindustrian yang diberi nama Batikmark. Batikmark merupakan sebuah logo yang berfungi sebagai penanda identitas produk-produk batik yang berasal dari Indonesia.

Tujuan utama penerbitan sertifikasi Batikmark adalah memastikan perspektif dunia. Logo Batikmark bermanfaat sebagai alat pembeda batik buatan Indonesia dengan produk Batik dari negara lain.
Konsumen mancanegara dapat dengan mudah mengenal Batik yang berasal dari Indonesia, ujar Zulkifli Toguan

Para pembeli dalam negeri juga dapat lebih menyakini produk Batik yang akan dipakai. Dengan adanya Batikmark pada setiap produk Batik produksi Indonesia, praktik pemalsuan produk Batik yang sering dilakukan negara-negara lain dapat diminimalkan.

Batikmark diperkenalkan oleh Kementerian Perindustrian melalui Peraturan Menteri Perindustrian No74/M-IND/PER/9/2007. Ini merupakan upaya perlindungan kekayaan intelektual melalui sertifikasi. Peraturan Menteri Perindustrian yang menciptakan Batikmark mensyaratkan bahwa sertifikasi Batikmark hanya dapat dilakukan kepada produk batik yang telah memiliki merek terdaftar dan produknya telah melalui serangkaian tes oleh Badan Standarisasi Nasional, tutur Zulkifli Toguan

Mengenai klaim Batik Riau adalah milik seseorang atau milik Pemda Riau, akan dilihat bukti kepemilikannya melalui siapa yang telah memiliki nomor pendaftaran kepemilikannya di Depatemen Hukum dan HAM. Oleh karena itu tidak ada domainnya Pemerintah Daerah untuk menolak pihak lain atau mengklaim sebagai pemiliknya, disinialh pentingnya pendaftaran HKI itu bagi masyarakat yang memiliki objek HKI jangan sampai diklaim orang lain sehingga merugikan baik secara ekonomi maupun moril.

Kalaupu Pemerintah Daerah ingin menjadikan Batik ini sebagai ciri khas daerah, maka dapat dilakukan dengan Perlindungan Geografis , yaitu suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan / atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan cara tertentu pada barang dan / atau produk yang dihasilkan, kata Zulkifli Toguan

Hal ini diatur dalam Pasal 1 angka 7  UU No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yaitu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemegang hak Indikasi Geografis yang sudah ada, selama reputasi, kualitas, dan faktor yang menjadi dasar yang diberikannya pelindungan atas Indikasi Geografis tersebut masih ada.

Kerjasama yang baik antara pencipta motif Batik dengan pihak Pemerintah Daerah sangat diperlukan dalam rangka melengkapi dokumen deskripsi Indikasi Geografis tersebut, tambahnya

Sentra HKI UIR saat ini mempunyai program untuk meneliti setiap produk HKI yang dihasilkan oleh masyarakat, termasuk untuk mendaftarkannya agar masyarakat memperoleh serifikasi HKI baik berupa Hak Cipta Maupun Hak Industri lainnya seperti Paten, Merek, Indikasi Geografis maupun produk HKI lainnya. Lembaga ini didirikan otonom ditungkat Universitas agar masyarakat lebih praktis untuk melakukan konsultasi maupun sekaligus minta bantuan untuk edukasi proses pendaftarannya, sehingga masyarakat tidak mengalami kerugian dikemudian hari. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *