Perobahan Sumbar Jadi Daerah Istimewa Minangkabau, Didukung Oleh Anggota DPD RI.

JAKARTA, Fokuskriminal.com -Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin mendukung perubahan Provinsi Sumatera Barat menjadi Daerah Istimewa Minangkabau.

Senator muda asal Bengkulu yang memiliki darah Minang tersebut menyambut dengan suka cita wacana

perubahan Sumatera Barat menjadi Daerah Istimewa Minangkabau.

“Saya kira Sumbar layak menjadi Daerah Istimewa. Dalam perjalanan bangsa Indonesia, baik pada masa pra kemerdekaan maupun pasca Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Sumbar memiliki peran strategis dalam perjalanan kehidupan di ruang kebangsaan serta kenegaraan kita. Bahkan, Bukittinggi pernah menjadi ibu kota Pemerintahan Darurat Republik Indonesia,” sebut Sultan dalam keterangan tertulisnya diterima media, Sabtu

Mantan wakil gubernur ini juga menyampaikan bahwa perubahan status menjadi daerah istimewa juga dapat menjadi bentuk penghargaan kepada masyarakat Minang terhadap peran besarnya dalam sejarah Republik Indonesia.

“Ada 15 tokoh Minang yang diangkat menjadi pahlawan nasional. Dan mereka memiliki peran besar terhadap perjalanan sejarah kita. Ada Tan Malaka, Sutan Sjahrir, H. Abdul Muis, H. Agus Salim, Tuanku Imam Bonjol, M. Yamin, Rasuna Said, dan lainnya . Semua berasal dari daerah Sumatera Barat. Bahkan Wakil Presiden pertama kita M. Hatta berasal dari sana”, ujar pria yang akrab dipanggil SBN tersebut.

Adapun saat ini pengusulan perubahan (nama) status daerah tersebut telah menyelesaikan naskah akademik yang disusun oleh tim kerja Badan Persiapan Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau (BP2DIM)

Yogyakarta menjadi daerah istimewa sejak 1945 karena faktor sejarah. Dulu, Aceh juga pernah menjadi daerah istimewa sebelum diubah menjadi daerah khusus.

Daerah istimewa adalah daerah yang mendapat perlakuan istimewa berdasar faktor warisan sejarah. Yogyakarta ditetapkan Presiden RI Soekarno sebagai daerah istimewa karena peran Kesultanan yang luar biasa besar dalam mendukung Republik. Setidaknya ada 250 bukti sejarah bahwa Yogyakarta berjuang sebelum dan sesudah proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945.

“Tinggal lagi pemerintah daerah atau kelompok masyarakat yang mengajukan perubahan nama menjadi DI Minangkabau dapat mengikuti mekanisme aturan yang berlaku. Saya yakin Bapak Presiden Jokowi akan sangat antusias terhadap wacana ini”, harap Sultan.

Penggantian nama daerah sudah termuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2012, namun demikian penamaan sebuah daerah harus memenuhi ketentuan PP.

Kata Minangkabau ini kerapkali merujuk pada kelompok etnis dan kultural secara spesifik – Jadi bukan merujuk pada kota tertentu. Sedangkan wilayah penyebaran masyarakat Minang dominan di Sumatera barat serta juga mencakup Riau, bagian utara Bengkulu, bagian barat Jambi, pantai barat Sumatera Utara, Aceh, dan Negeri Sembilan Malaysia.

“Sumatera barat yang didominasi etnis Minangkabau adalah salah satu wilayah yang masih hidup dengan mempertahankan nilai serta tradisi budaya yang ada. Termasuk sistem adat budaya sendiri dalam pemerintahan non formal (nagari). Dan hal ini adalah kekayaan bangsa yang mesti harus dijaga serta dilestarikan ditengah gempuran globalisasi bersama nilai-nilai liberal nya. Melalui perubahan nama menjadi daerah istimewa, tentu kita berharap Sumatera Barat dapat menjadi salah satu simbol kearifan budaya Indonesia,” tutupnya.(red)

 

Dari:harianhaluan.com

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *