“Sidang Lanjutan Perkara Anak di Pelalawan,Kembali di gelar”
Pelalawan ,fokuskriminal.com-Bertempat di Pengadilan Negeri Pelalawan , Provinsi Riau Pada hari ini Selasa tanggal 16 Maret 2021 sekira pukul 16.00 wib Kejaksaan Negeri ( Kejari) Pelalawan Kembali melaksanakan persidangan lanjutan perkara anak yang berinisial MAA.
Persidangan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Abraham ginting, SH.MH hakim dan Anggota Dedi Alparesi,SH dan Angel, SH dengan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Anak Syafrida, SH dan Ray Leonardo, SH. Penasihat hukum Anak dari Posbakum Sandi Baiwa dan Panitera pembantu Desi Wulandari.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pelalawan Sumriadi.SH.MH Diwaktu yang sama Ketika dikomfirmasi Media Ini lewat Via WhatsApp Menyebutkan kan, Pada pukul 15.30 Anak yang berinisial MAA tersebut sampai di Pengadilan Negeri Pelalawan yang dikawal oleh pengawal tahanan dari pihak kepolisian dan Kejaksaan Pelalawan.
Dan selanjutnya pada pukul 16.00 Wib majelis hakim anak yang diketuai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan membuka sidang.
Kastel Kejari Pelalawan juga menyebutkan Kalau sidang Ini tertutup untuk umum ujar nya.
Turut Hadir dalam ruang sidang orang tua Anak, Penasihat Hukum Anak dan Pihak Bapas.
Adapun agenda sidang perkara anak tersebut adalah mendengarkan keterangan saksi saksi dan pada persidangan hari ini ada 4 (empat) orang saksi yang telah didengarkan keterangannya yaitu saksi Miftaul Shabrina, Tengku dea, Rudi manalu dan saksi Sumarni.
Kasi Intel Kejari Pelalawan Sumriadi.SH. MH juga menyebutkan, Bahwa Anak yang berinisial MAA tersebut diSangka Melanggar Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76 C UU. No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU. No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU. No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak dan atau Pasal 338 KUHP Jo UU. No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak.
Sidang ditutup pada pukul 18.30 Wib dan akan dilanjutkan kembali pada hari Rabu tanggal 17 Maret 2021 dengan agenda masih mendengar keterangan saksi saksi katanya mengakhiri * (red/humas)