“Advokat Dr Yudi Krismen & Partner,Akan Gugat Pemkab Bengkalis”

Riau,fokuskriminal.com-Advokat kondang di Riau, Dr. Yudi Krismen & Partner akan menggugat Pemkab Bengkalis secara Pidana maupun Perdata atas surat Kepala Inspeksi Agraria Riau Nomor : 1A9/27/H.M/R.T./SK/1965 Tanggal 24 September 1965 (bukti – asli), dengan luas tanah 7650 M².

Sosok Advokat dan juga mantan penyidik di Polda Riau itu akan memperjuangkan hak kliennya walau sekalipun langit akan runtuh.

“Kita perjuangkan hak klien kita, Siapa pun orang yang hidup diatas dunia ini, akan mendapatkan hak hukum yang sama dimata negara,” ujar Dr. YK, sapaan akarabnya dalam pres rilis kepada awak media di Pekanbaru, Kamis (22/4).

Selaku kuasa hukum dari H. Suhaimi dan kawan-kawan, lanjut Dr. YK, pada hari Kamis (22/4)  telah melaporkan Jajaran Pemkab Bengkalis ke Polda Riau karena ada indikasi Tindak Pidana Korupsi dalam pembayaran ganti rugi tanah milik kliennya.

“Kita baru saja siap membuat laporan ke Polda Riau. Terkait siapa dalangnya dibalik semua ini Bupati , Kepala Dinas atau Kepala Desa yang terlibat, kita serahkan  sama penyidik Polda Riau. Kan Kapolri sudah menginstruksikan Sikat Habis Mafia Tanah,” ujar YK, dengan senyum khasnya.

“Inikan penyerobotan tanah, masak Pemda Bengkalis tidak malu menyerobot tanah warganya untuk dibangun pasilitas negara atua kantor dinas,” ketusnya.

Dijelaskan Dr. YK, ada pun bukti sah dimiliki kliennya ialah, surat dati KEPALA INSPEKSI AGRARIA RIAU Nomor : 1A9/27/H.M/R.T./SK/1965 Tanggal 24 September 1965 (bukti – asli), dengan luas tanah 7650 M² (Meter Bujur Sangkar).

Adapun bangunan kantor yang berdiri megah diantaranya, kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR),

Dilanjut Dr. YK kembali, dari dulu hingga saat ini, kliennya tidak pernah menelantarkan tanah tersebut, dimana tanah tersebut terjaga dengan baik oleh  pemiliknya dan  dijaga oleh Anwar dan Masnah, sebelum bangunan kantor dinas-dinas itu berdiri.

Pengusiran atau perampasan tanah tersebut  terjadi pada tahun 2004 silam. Sampai saat ini, kliennya masih terus memperjuangkan hak-haknya yang diduga telah dirampas oleh Pemkab Bengkalis.

“Masalah tanah, ini bidang saya semasa tugas di Polda Riau dulu. Kita akan kawal ketat laporan klien kita dan sampai tahap penyidikan di Polda Riau serta sampai persidangan,” tegas Dr. YK, membara.

“Ini lebih aneh lagi, masak penjaga tanah kliennya kami Pak Anwar dan Masnah mendapat uang bongkar Pondok sebanyak Rp. 6 Juta (Enam Juta Rupiah), malah yang punya tanah kok gak diganti Rugi,” tambahnya.

Oleh sebab itu, lanjut Dr. YK, dirinya telah mempersiapkan berbagai strategi untuk menjerat para perampok tanah milik kliennya. Bahkan, untuk menghadpi pengacara negara ditingkat Kasidatun Kejari Bengkalis pun sudah disusun oleh dirinya dan tim.

“Kita sudah mempersiapkan semuanya. Untuk mengambil hak klien kita, kita sudah siap untuk bertempur dipersidangan guna membuka aroma-aroma busuk dari ganti rugi lahan milik klien kita,” tandasnya.  (Red/team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *