“Pelaksanaan Sidang di Tempat Operasi Penegakan Hukum, Dipimpin Langsung Oleh Kapolres dan Bupati Pelalawan”

Pelalawan,fokuskriminal.com- Berdasarkan intruksi Presiden No. 6 Tahun 2020 dan Perda Provinsi Riau No. 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kesehatan di wilayah Kabupten Pelalawan, Provinsi Riau.
Kapolres Dan Bupati Pelalawan Pimpin Pelaksanaan Sidang di Tempat Operasi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 pada hari selasa tanggal 04 Mei 2021.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Pelalawan, AKBP INDRA WIJATMIKO, S. IK bersama Bupati Pelalawan, H. ZUKRI MISRAN dan unsur Forkopimda Kabupaten Pelalawan antara lain ,Kepala PN Kab. Pelalawan, BAMBANG SETIAWAN, SH, MH, Pabung 0313 / KPR, MAYOR INF SALMON TARIGAN, Kasat Pol PP kabupaten Pelalawan, H. ABU BAKAR FE.

Kegiatan ini juga diikuti oleh PJU Polres Pelalawan antara lain ,
Wakapolres Pelalawan, KOMPOL RADEN EDI SAPUTRA, S. Ag.
, Kabag Ops, KOMPOL DAUD SIANTURI, S. Sos, MM.
, Kasat Reskrim, AKP NARDY MASRI MARBUN, SH.
Rangkaian Kegiatan ini adalah Apel Kesiapan Gabungan yang dipimpin oleh Kapolres Pelalawan.
serta Hunting Pelanggar Prokes di Sejumlah Tempat Keramaian dan Jalan Lintas Timur Kecamatan Pangkalan Kerinci yang dipimpin oleh Kabag Ops didampingi oleh Kasat Pol PP kabupaten Pelalawan dan dibawa ke Polres Pelalawan utk dilakukan Gakkum.
Setelah dilanjutkan dengan Pengarahan oleh Forkopimda Kabupaten Pelalawan yang disampaikan oleh Bupati Pelalawan terhadap Pelanggar Prokes.

Adapun data giat Sidang ditempat Ops Yustisi tersebut antara lain
,Polri 100 ( seratus ) Personil.
, TNI 15 ( limabelas ) Personil.
, Satpol PP 20 (duapuluh) Personil.
, BPBD : 12 (duabelas) Personil
Yang Dipimpin Oleh Kapolres Pelalawan AKBP INDRA WIJATMIKO, SIK

Sementara Perangkat sidang ditempat : Hakim 2 orang, Jaksa 2 orang, dan Panitra 2 orang.
Kegiatan ini bertujuan ,Mendata Masyarakat Pelanggar yang Tidak Memakai Masker. Jadi Pelanggar yang tidak memakai masker dilakukan sidang di tempat Berupa denda Rp. 50.000, atau sangsi Sosial berupa kerja Sosial.

Seterusnya terhadap pelanggar yang tidak memakai masker dilakukan pengarahan oleh Bupati Pelalawan H. ZUKRI MISRAN.SE. dengan hasil
, Kerja Sosial : ( 31 )
, Sanksi Adm : ( 52 )
, Teguran Lisan : ( Nihil )

Rangkaian Kegiatan berakhir sekra pukul 11.30 wib dan selama pelaksanaan berlangsung, situasi terdapat dalam keadaan tertib, aman dan kondusif.(red/Bidhum)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *