“Aplikasi Sumut Bersinar,,Guna Mendukung Perubahan Teknologi Kepolisian di Era Police 4.0”

Medan, fokuskriminal.com.- Kejahatan narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi penerus bangsa, cita-cita negeri ini tidak akan terwujud selagi generasi penerus terkontaminasi Narkoba.

Peredaran Narkoba menyasar semua kalangan masyarakat, tidak mengenal usia, dan berbagai jenis pekerjaan.

Berbagai cara dan upaya terus dilakukan oleh Polda Sumatera Utara beserta jajarannya, melalui Direktorat Narkoba polda sumatera utara terus berupaya memberantas kejahatan narkoba. Salah satunya melalui program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

Sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2018, Rencana Aksi Nasional (RAN) dikelompokan menjadi 4 kategori, yakni pencegahan, pemberantasan, rehabilitasi penelitian dan pengembangan penanganan penyalahgunaan narkotika serta presekusor narkotika.
Guna melaksanakan program P4GN di era digitalisasi industri 4.0, harus memiliki cara dan inovasi.

Sumut Bersinar adalah terobosan atau inovasi baru dalam membangun penyampain informasi kepada publik dan masyarakat khususnya pada pelajar yang berbasis aplikasi, yang menjawab tantangan kedepan tentang perkembangan teknologi informasi dalam rangka pencegahan terhadap penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Polda Sumatera Utara, Model Digitalisasi Sosialisasi adalah proses dari format analog menjadi format digital sehingga lebih mudah untuk diproduksi disimpan, dikelola, dan didistribusikan dalam bentuk teks, angka audio visual, yang berisi tentang program atau kegiatan yang tertuang didalam Sumut Bersinar.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika diwajibkan untuk menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Rehabilitasi medis adalah pengobatan dan pemulihan kondisi kesehatan bagi korban, sementara rehabilitasi sosial adalah upaya pemulihan mental para pecandu.

Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Narkotika, rehabilitasi dapat dilakukan berdasarkan permohonan. Suatu permohonan rehabilitasi diawali dengan laporan oleh si pecandu atau keluarga kelembaga rehabilitasi medis dan sosial.

Narasumber dengan tenang dan jelas serta enak didengar mengumandang suara menjelaskan dan menjawab pertanyaan-pertanyaan baik dari presenter maupun para pendengar dalam Dialog Interaktif Halo Polisi.

Sebagai Narasumber Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut AKBP Fadris S R Lana, SIK M.SI dan IPWL LRPPN Bhayangkara Indonesia Taufik CH Cht di RRI Medan Chanel 94,3 FM dalam acara Dialog Interaktif Halo Polisi dengan mengambil tema “Strategi pencegahan penyalahgunaan Narkoba melalui Aplikasi Sumut Bersinar guna mendukung perubahan teknologi kepolisian di era Police 4.0.”

Selaku pendamping dari Humas Polda Sumut Kaur Mitra Subbid Penmas Bid Humas Polda Sumut Kompol Sahat Tarigan SH, dan Jamaluddin S.Sos Paur mitra subbid penmas bid humas.

Siaran langsung ini di pandu presenter
yang berpengalaman
Desy Utami, pada hari Rabu (16/06/2021) sekitar pukul 15.00-16.00 WIB.

Dialog Interaktif Halo Polisi ini berjalan tertib, aman dan lancar.Dan menjalankan Prokes (Protokol Kesehatan).

Systim aplikasi ini merupakan ide dari AKBP M. Fadris Sangun Ratu Lana, SIK, M.Si, selaku
peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan V Kementerian PUPR Tahun 2021, membuat terobosan dalam program aplikasi “Sumut Bersinar” di era digitalisasi industri 4.0, yang akan memberikan informasi terhadap masyarakat didalam penyalahgunaan Narkoba pada wilayah hukum Polda Sumatera Utara.(Erwin/Bidhum)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *